Teknisi Akuntansi Madya

Terdapat 5 unit dalam skema ini:

No. Kode Unit Nama Unit
1 M.692000.012.02 Mengelola Kartu Aktiva Tetap
2 M.692000.016.02 Menyajikan Laporan Harga Pokok Produk
3 M.692000.019.02 Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak
4 M.692000.020.02 Mengimplementasikan Suatu Sistem Komputer Akuntansi
5 M.692000.025.02 Mengelola Database
Unit #1: Mengelola Kartu Aktiva Tetap

Kode unit:
M.692000.012.02

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mempersiapkan pengelolaan kartu aset tetap

1.1. Peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk pengelolaan kartu Aset Tetap disediakan

1.2. Data transaksi Aset Tetap disediakan

2. Mengidentifikasi data mutasi Aset Tetap

2.1. Saldo awal Aset Tetap diidentifikasi

2.2. Bukti penambahan Aset Tetap diidentifikasi

2.3. Bukti penghentian Aset tetap diidentifikasi

3. Mengidentifikasi Beban penyusutan dan akumulasi penyusutan Aset Tetap

3.1. Saldo awal akumulasi penyusutan Aset Tetap diidentifikasi

3.2. Jumlah beban penyusutan Aset tetap diidentifikasi

3.3. Jumlah pengurangan akumulasi penyusutan Aset Tetap diidentifikasi

4. Membukukan mutasi Aset Tetap ke kartu Aset Tetap

4.1. Jumlah penambahan dan penghentian Aset Tetap untuk setiap transaksi dibukukan

4.2. Saldo akhir Aset Tetap disajikan sesuai dengan ketentuan SOP

5. Membukukan mutasi penyusutan dan akumulasi penyusutan ke kartu Aset Tetap

5.1. Jumlah Beban penyusutan dan pengurangan akumulasi penyusutan Aset Tetap dibukukan

5.2. Saldo akhir akumulasi penyusutan Aset Tetap disajikan sesuai dengan SOP


Unit #2: Menyajikan Laporan Harga Pokok Produk

Kode unit:
M.692000.016.02

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengkompilasi biaya produk

1.1. Data biaya produk diekstrak (diambil) dari data base sistem yang ada

1.2. Data biaya produk diklasifikasi secara sistematis dan dicek ketepatan dan reliabilitas sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan

1.3. Data produk diperoleh dari seluruh seksi (departemen)

1.4. Jenis biaya dikelompokkan sesuai SOP perusahaan

2. Menghitung pembebanan biaya

2.1. Pembebanan biaya produksi kepada produk dihitung

2.2. Jurnal pembebanan biaya disiapkan

3. Menyajikan laporan harga pokok produk

3.1. Format dan struktur laporan harga pokok produk disesuaikan dengan kebutuhan manajemen

3.2. Laporan harga pokok produk disajikan sesuai standar operasional prosedur perusahaan


Unit #3: Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak

Kode unit:
M.692000.019.02

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan dokumen transaksi pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)

1.1. Subjek dan objek pemungutan dan pemo tongan PPh diidentifikasi

1.2. Transaksi pemungutan dan pemotongan disajikan dalam formulir pajak yang sesuai

1.3. Dokumen pemungutan dan pemotongan diotorisasi oleh yang berwenang

2. Menyiapkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pasal 21

2.1. Pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 yang belum atau telah dilaporkan diidentifikasi dan dilakukan perhitungan kembali disiapkan

2.2. SPT Tahunan PPh Pasal 21 disajikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

2.3. Surat setoran pajak diisi dan dibayar tepat waktu

2.4. SPT Tahunan PPh Pasal 21 disampaikan tepat waktu

2.5. Dokumen dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 diarsip

3. Menyiapkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

3.1. Laporan peredaran bruto atau laporan keuangan disiapkan

3.2. Bukti penghasilan dari modal dan penghasilan lain diidentifikasi

3.3. Bukti pemotongan PPh diidentifikasi

3.4. Pajak penghasilan yang kurang bayar disetor tepat waktu

3.5. SPT Tahunan PPh disajikan dan disampaikan tepat waktu

4. Menyiapkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

4.1. Laporan keuangan disiapkan

4.2. Penjelasan atas laporan keuangan sebagai dasar penyesuaian fiskal didentifikasi

4.3. Bukti pemotongan PPh diidentifikasi

4.4. Pajak penghasilan yang kurang bayar disetor tepat waktu

4.5. SPT Tahunan PPh disajikan dan disampaikan tepat waktu

5. Menyiapkan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualanatas barang mewah (PPn-BM)

5.1. Dokumen sumber yang valid disiapkan

5.2. SPT Masa PPN dan PPn-BM baik mekanisme umum maupun mekanisme khusus disajikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

5.3. Surat setoran diisi dan dibayar tepat waktu

5.4. SPT Masa disampaikan tepat waktu


Unit #4: Mengimplementasikan Suatu Sistem Komputer Akuntansi

Kode unit:
M.692000.020.02

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan sistem komputer akuntansi yang terintegrasi

1.1. Daftar akun (chart of account) dan buku besar disiapkan sesuai dengan kebutuhan organisasi

1.2. Daftar pelanggan, pemasok, persediaan, bank dan aset tetap disiapkan sesuai kebutuhan organisasi

1.3. Bantuan teknis yang tepat digunakan untuk memecahkan permasalahan operasional

2. Memproses transaksi ke dalam sistem komputer akuntansi

2.1. Data masukan diperiksa, diberi kode dan digolongkan sebelum diproses

2.2. Transaksi-transaksi tunai dan kredit dalam lingkup yang luas baik dalam lingkungan perusahaan jasa, perusahaan dagang, dan manufaktur diproses

2.3. Keluaran sistem ditinjau ulang untuk memverifikasi ketelitian masukan data

2.4. Penyesuaian dibuat untuk setiap kesalahan memproses

2.5. Penutupan akhir tahun pembukuan dilakukan

3. Memelihara sistem komputer akuntansi

3.1. Data atau record akun (rekening) buku besar baru, pelanggan, pemasok (supplier), persediaan dan aset tetap ditambahkan ketika diperlukan

3.2. Data atau record daftar rekening yang ada pelanggan, pemasok (supplier), persediaan dan aset tetap dipelihara dan diperbaharui

3.3. Daftar akun dibuat dan diubah untuk memenuhi kebutuhan sistem pelaporan organisasi

4. Mencetak laporan

4.1. Laporan dihasilkan untuk menunjukkan kinerja dan posisi keuangan organisasi tersebut

4.2. Laporan dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak pada organisasi tersebut

4.3. Laporan dihasilkan untuk memastikan bahwa buku pembantu (subsidary ledger) cocok dengan buku besar (general ledger)

4.4. Laporan dihasilkan untuk memastikan bahwa buku besar rekening bank sesuai dengan rekening koran bank

5. Menjamin keterpaduan sistem komputer akuntansi

5.1. Backup sistem yang regular dibuat untuk menghindari kehilangan atau kerusakan data

5.2. Data backup dipasang jika terjadi kehilangan atau kerusakan data

5.3. Keamanan catatan dipelihara dari semua transaksi yang diproses untuk keperluan audit


Unit #5: Mengelola Database

Kode unit:
M.692000.025.02

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Membuat database

1.1. Kebutuhan organisasi dan penyajian informasi yang berhubungan dengan masukan data, penyimpanan data, dan keluaran (output) diidentifikasi

1.2. Penggunaan database, keluaran, pelaporan, dan kebutuhan penyajian informasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur organisasi ditentukan

1.3. Fungsi-fungsi software dan rumus sederhana dalam database untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi digunakan

1.4. Tabel data dan tata letak (layout) form yang memungkinkan masukan dan tampilan data efisien disiapkan

1.5. Laporan (reports) database sesuai gaya perusahaan atau organisasi dan kebutuhan penyajian informasi disajikan

2. Membuat query database

2.1. Keluaran informasi, tabel-tabel database yang digunakan dan layout laporan (reports) untuk kebutuhan tugas ditentukan

2.2. Pengelompokkan data, pencarian, dan penyortiran kriteria untuk memenuhi kebutuhan tugas disiapkan

2.3. Query dijalankan dan hasilnya dicek untuk memastikan data yang diperlukan terpenuhi

3. Mengidentifikasi Beban penyusutan dan akumulasi penyusutan Aset Tetap

3.1. Data dimasukkan, di cek dan di edit secara cepat dan teliti sesuai kebutuhan organisasi dan tugas

3.2. Query dan rumus-rumus diperiksa untuk memastikan keluaran (output) memenuhi kebutuhan tugas

3.3. Hubungan pedoman atau manual, dokumentasi pemakai, dan fasilitas bantuan (help on-line) yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dengan disain dan produk database dijelaskan

3.4. Laporan (reports) database dan atau forms dilakukan preview agar sesuai dengan kebutuhan atau persyaratan organisasi dan tugas disesuaikan dan dicek

3.5. Database dinamai dan disimpan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan aplikasi computer yang ditutup tanpa kehilangan atau kerusakan data


© 2024 Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Gunadarma