Teknisi Akuntansi Ahli Syariah

Terdapat 4 unit dalam skema ini:

No. Kode Unit Nama Unit
1 M.692000.003.02 Melaksanakan Prinsip-prinsip Supervisi
2 M.692000.004.02 Melakukan Komunikasi Bisnis yang Efektif
3 M.692000.035.01 Mengelola Dokumen Transaksi Sukuk Entitas Bisnis Syariah
4 M.692000.036.01 Mengelola Dokumen Transaksi Asuransi Entitas Bisnis Syariah
Unit #1: Melaksanakan Prinsip-prinsip Supervisi

Kode unit:
M.692000.003.02

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Merencanakan Supervisi

1.1. Kebutuhan akan keahlian dan keterampilan staf diidentifikasi

1.2. Kriteria penilaian kinerja dan target kerja staf ditentukan

1.3. Volume penugasan setiap staf ditentukan

1.4. Jadwal dan Matriks kegiatan supervisi disusun

1.5. Dokumen, metode dan alat kegiatan supervisi diidentifikasi

2. Melaksanakan Supervisi

2.1. Pelaksanaan tugas-tugas diawasi

2.2. Kesalahan-kesalahan staf dalam menjalankan tugas diidentifikasi

2.3. Arahan atau bimbingan kepada staf diberikan

3. Melakukan Penilaian

3.1. Format dan dokumen penilaian kinerja staf disiapkan

3.2. Penilaian kinerja dilakukan sesuai dengan aturan organisasi dan atribut penilaian yang ditetapkan


Unit #2: Melakukan Komunikasi Bisnis yang Efektif

Kode unit:
M.692000.004.02

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mempersiapkan Komunikasi Bisnis

1.1. Penerima pesan dalam proses komunikasi diidentifikasi

1.2. Objektif-objektif dari penerima pesan diidentifikasi

1.3. Kebutuhan-kebutuhan informasi penerima pesan diidentifikasi

1.4. Media, waktu dan tempat komunikasi diidentifikasi

2. Membuat pesan bisnis

2.1. Pesan dibuat secara tertulis menggunakan kata-kata yang tidak menimbulkan multi tafsir

2.2. Isi pesan disesuaikan dengan kebutuhan penerima pesan

2.3. Prinsip-prinsip kerahasiaan organisasi dipatuhi

3. Melaksanakan komunikasi bisnis profesional

3.1. Media komunikasi yang tersedia digunakan secara tepat

3.2. Kendala-kendala selama komunikasi diidentifikasi

3.3. Langkah-langkah untuk mengatasi kendala komunikasi diterapkan

3.4. Tanggapan dan kesepakatan-kesepakatan dibuat secara tertulis dan didokumentasikan

3.5. Etika dan penampilan profesional dalam komunikasi ditaati


Unit #3: Mengelola Dokumen Transaksi Sukuk Entitas Bisnis Syariah

Kode unit:
M.692000.035.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Memeriksa dokumen transaksi

1.1. Dokumen sumber transaksi sukuk diperiksa;

1.2. Kebenaran otorisasi dokumen sumber oleh pihak yang berwenang diperiksa

2. Mencatat dokumen ke dalam jurnal dan buku besar

2.1. Transaksi Sukuk secara tepat dialokasikan ke dalam sistem dan akun entitas ekonomi

2.2. Dokumen penerbitan sukuk dihitung dan dicatat dalam sistem secara akurat dan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh entitas ekonomi

2.3. Bagi hasil sukuk dihitung dan dicatat dalam sistem secara akurat dan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh entitas ekonomi;

2.4. Akun-akun dan jumlah moneter dalam buku jurnal dipindahkan ke akun-akun dalam buku besar

3. Mengarsipkan dokumen

3.1. Dokumen disimpan secara tepat waktu dan sesuai dengan SOP dan kebijakan entitas ekonomi

3.2. Arsip dokumen dapat diakses dan ditelusuri

4. Menyajikan nilai moneter dalam laporan keuangan

4.1. Penyesuaian dilakukan terhadap akun-akun tertentu dalam buku besar

4.2. Akun dan jumlah moneter hasil penyesuaian disajikan dalam laporan keuangan yang relevan

4.3. Akun dan jumlah moneter yang disajikan dalam laporan keuangan disajikan secara tepat waktu dan sesuai kebijakan akuntansi entitas ekonomi


Unit #4: Mengelola Dokumen Transaksi Asuransi Entitas Bisnis Syariah

Kode unit:
M.692000.036.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Memeriksa dokumen transaksi

1.1. Dokumen sumber transaksi asuransi syariah diperiksa;

1.2. Kebenaran otorisasi dokumen sumber oleh pihak yang berwenang diperiksa

2. Mencatat dokumen ke dalam jurnal dan buku besar

2.1. Transaksi asuransi syariah secara tepat dialokasikan ke dalam sistem dan akun entitas ekonomi

2.2. Dokumen asuransi syariah dicatat ke dalam sistem secara akurat dan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh entitas ekonomi

2.3. Bagi hasil asuransi syariah dihitung dan dicatat dalam sistem secara akurat dan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh entitas ekonomi

2.4. Akun-akun dan jumlah moneter dalam buku jurnal dipindahkan ke akun-akun dalam buku besar

3. Mengarsipkan dokumen

3.1. Dokumen disimpan secara tepat waktu dan sesuai dengan SOP dan kebijakan entitas ekonomi

3.2. Arsip dokumen dapat diakses dan ditelusuri

4. Menyajikan nilai moneter dalam laporan keuangan

4.1. Penyesuaian dilakukan terhadap akunakun tertentu dalam buku besar;

4.2. Akun dan jumlah moneter hasil penyesuaian disajikan dalam laporan keuangan yang relevan;

4.3. Akun dan jumlah moneter yang disajikan dalam laporan keuangan disajikan secara tepat waktu dan sesuai kebijakan akuntansi entitas ekonomi


© 2024 Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Gunadarma