Terdapat 3 unit dalam skema ini:
No. | Kode Unit | Nama Unit |
---|---|---|
1 | M.69PTA00.013.1 | Melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi |
2 | M.69PTA00.014.3 | Melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Wajib Pajak Badan |
3 | M.69PTA00.015.1 | Mengelola Kewajiban Pajak Lainnya |
Kode unit: M.69PTA00.013.1
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menyiapkan dokumen pajak OP |
1.1. Subjek dan objek pajak diidentifikasi 1.2. Kewajiban pajak diidentifikasi 1.3. Dokumen bukti potong dan informasi lain yang relevan disiapkan |
2. Menghitung pajak OP terhutang |
2.1. Dasar pengenaan pajak ditentukan sesuai perarturan 2.2. Besar tarif pajak ditentukan sesuai peraturan 2.3. Besar pajak terutang dihitung sesuai ketentuan |
3. Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh OP |
3.1. SPT Tahunan PPh OP disusun dengan benar, lengkap, dan jelas 3.2. SPT Tahunan PPh OP melalui sistem informasi perpajakan disiapkan sesuai ketentuan |
4. Menyiapkan tagihan elektronik (e-Billing) dan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP |
4.1. Tagihan elektronik (e-Billing) dan kode setoran pajak yang sesuai diisi dan diterbitkan 4.2. SPT dan lampiran disampaikan tepat waktu 4.3. Bukti tanda terima penyampaian SPT diarsipkan sesuai ketentuan |
Kode unit: M.69PTA00.014.3
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menyiapkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 |
1.1. Kebijakan PPh Pasal 21 diidentifikasi 1.2. Pemotongan PPh Pasal 21 yang belum atau telah dilaporkan diidentifikasi dan kewajiban terutang dihitung kembali sesuai ketentuan 1.3. Kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 disiapkan sesuai ketentuan 1.4. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 disajikan sesuai ketentuan 1.5. Tagihan elektronik (e-Billing) dan kode setoran pajak yang sesuai diisi dan diterbitkan sesuai ketentuan 1.6. SPT Masa PPh Pasal 21 disusun sesuai ketentuan 1.7. Bukti potong elektronik yang benar, jelas, dan lengkap disampaikan tepat waktu 1.8. Bukti pemungutan dan pemotongan pajak diarsipkan sesuai ketentuan |
2. Melakukan pemotongan dan pemungutan pajak (PPh Pasal 22, 23, 4 (2), 26, 15) |
2.1. Objek dan tarif pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi ekonomi diidentifikasi 2.2. Dasar pengenaan pemotongan dan pemungutan pajak ditentukan sesuai ketentuan 2.3. Bukti pemotongan dan pemungutan yang sesuai disiapkan sesuai ketentuan 2.4. Pajak terutang dihitung sesuai ketentuan 2.5. Tagihan elektronik (e-Billing) dan kode setoran pajak yang sesuai diisi dan diterbitkan sesuai ketentuan 2.6. SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15 disusun sesuai ketentuan 2.7. Bukti potong elektronik yang benar, jelas, dan lengkap disampaikan tepat waktu 2.8. Bukti pemungutan dan pemotongan pajak diarsipkan sesuai ketentuan |
3. Menyiapkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
3.1. Faktur pajak transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak disiapkan sesuai ketentuan 3.2. Faktur pajak masukan dan keluaran direkapitulasi sesuai ketentuan 3.3. Kurang atau lebih pembayaran PPN dihitung sesuai ketentuan 3.4. Tagihan elektronik (e-Billing) PPN Masa kurang bayar diisi dan diterbitkan sesuai ketentuan 3.5. SPT Masa PPN disusun sesuai ketentuan 3.6. SPT Masa PPN dan dokumen relevan diarsipkan sesuai ketentuan 3.7. Ekualisasi PPN dan PPh terkait peredaran usaha pada akhir tahun dilakukan sesuai ketentuan |
4. Menyiapkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan |
4.1. Informasi sebagai dasar penyesuaian fiskal diidentifikasi 4.2. Rekonsiliasi fiskal berdasarkan koreksi fiskal disusun sesuai ketentuan 4.3. Laporan keuangan fiskal disiapkan sesuai ketentuan 4.4. Ekualisasi laporan keuangan fiskal dengan objek pajak yang lain (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15 dan PPN) dilakukan sesuai ketentuan 4.5. Bukti pemotongan PPh dan pembayaran PPh 25 untuk kredit pajak diidentifikasi 4.6. Kertas kerja PPh badan dan lampiran disiapkan sesuai ketentuan 4.7. Pajak terutang dihitung sesuai ketentuan 4.8. SPT Tahunan PPh badan disusun sesuai ketentuan 4.9. Tagihan elektronik (e-Billing) dan kode setoran pajak yang sesuai diisi dan diterbitkan sesuai ketentuan 4.10. SPT Tahunan PPh Badan disampaikan tepat waktu 4.11. SPT Tahunan PPh Badan, kertas kerja, dokumen relevan diarsipkan sesuai ketentuan |
Kode unit: M.69PTA00.015.1
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) |
1.1. Formulir Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) disiapkan sesuai ketentuan 1.2. Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sesuai ketentuan 1.3. Pajak Terutang Retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dihitung sesuai ketentuan 1.4. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tepat waktu disampaikan sesuai ketentuan 1.5. SPTPD dan dokumen relevan diarsipkan sesuai ketentuan |
2. Mengidentifikasi isu-isu terkait transaksi pajak internasional |
2.1. Subjek dan objek pajak atas transaksi internasional diidentifikasi 2.2. Isu-isu terkait tax treaty, transfer pricing dan e-commerce diidentifikasi 2.3. Perencanaan pajak, tax avoidance, dan tax evasion diidentifikasi |
© 2025 Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Gunadarma