Terdapat 7 unit dalam skema ini:
No. | Kode Unit | Nama Unit |
---|---|---|
1 | M.702092.015.01 | Menetapkan Standar Kualitas |
2 | M.702092.016.01 | Menentukan Program Sampling |
3 | M.702092.017.01 | Menggunakan Teknik Statistik untuk Pengendalian Kualitas |
4 | M.702092.018.01 | Menggunakan Teknik Pemecahan Masalah |
5 | M.702092.019.01 | Mengembangkan Rencana Penjaminan Kualitas |
6 | M.702092.020.01 | Melaksanakan Audit Internal |
7 | M.702092.021.01 | Menindaklanjuti Keluhan Pelanggan |
Kode unit: M.702092.015.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Mengidentifikasi faktor-faktor kualitas |
1.1. Faktor-faktor kualitas yang diinginkan pelanggan diidentifikasi 1.2. Keterkaitan antar faktor-faktor kualitas dipetakan |
2. Menetapkan standar kualitas |
2.1. Parameter kualitas diidentifikasi berdasarkan peta keterkaitan antara faktor kualitas 2.2. Spesifikasi kualitas ditetapkan berdasarkan parameter 2.3. Standar kualitas didokumentasikan |
Kode unit: M.702092.016.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Mengidentifikasi variabel yang akan diukur |
1.1. Faktor kritis diidentifikasi 1.2. Variabel pengukuran ditetapkan berdasarkan faktor kritis |
2. Menetapkan cara mengukur |
2.1. Alternatif metode atau teknik pengukuran diidentifikasi 2.2. Metode mengukur dipilih berdasarkan variabel yang akan diukur 2.3. Alat ukur yang akan digunakan ditetapkan sesuai metode yang dipilih |
3. Menetapkan metode sampling |
3.1. Metode pengambilan sampel diidentifikasi sesuai keperluan 3.2. Metode pengambilan sampel ditetapkan sesuai prosedur di tempat kerja |
Kode unit: M.702092.017.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Mengidentifikasi parameter proses yang akan dikendalikan |
1.1. Proses pembuatan produk dipetakan 1.2. Proses kritis diidentifikasi |
2. Melakukan pengendalian kualitas statistik |
2.1. Metode pengendalian kualitas berdasarkan parameter kritis ditetapkan 2.2. Metode sampling ditetapkan 2.3. Hasil pengendalian kualitas dipetakan 2.4. Hasil peta kendali dianalisis sesuai dengan jenis peta kendalinya 2.5. Tindakan penyesuaian parameter proses dilakukan |
Kode unit: M.702092.018.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Mengidentifikasi masalah |
1.1. Masalah diidentifikasi sesuai kondisi 1.2. Masalah disajikan dalam bentuk tabel atau grafik |
2. Menentukan kriteria evaluasi masalah |
2.1. Performansi pemecahan masalah diidentifikasi sesuai kriteria masalah 2.2. Kriteria evaluasi pemecahan masalah ditetapkan |
3. Menentukan prioritas pemecahan masalah |
3.1. Masalah yang akan diselesaikan diidentifikasi sesuai dengan kriteria evaluasi 3.2. Prioritas penyelesaian masalah ditentukan berdasarkan kriteria evaluasi terbaik |
Kode unit: M.702092.019.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Mengidentifikasi parameter kritis |
1.1. Parameter-parameter kualitas diidentifikasi sesuai tujuan 1.2. Parameter kritis kualitas ditentukan |
2. Menentukan metode penjaminan kualitas |
2.1. Prosedur untuk memonitor produk dan proses diidentifikasi berdasarkan parameter kritis 2.1. Metode Penjaminan kualitas ditetapkan sesuai tujuan |
3. Mendokumentasikan penjaminan kualitas |
3.1. Format pelaporan ditetapkan berdasarkan standar tempat kerja 3.2. Pelaksanaan penjaminan kualitas didokumentasikan sesuai format pelaporan |
Kode unit: M.702092.020.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Merencanakan audit internal |
1.1. Bagian yang akan diaudit diidentifikasi sesuai kebutuhan 1.2. Jadwal dan periode waktu audit disusun untuk memastikan bahwa prosedur tersebut dilakukan di bidang yang telah ditentukan 1.3. Daftar periksa dan dokumen audit disusun sesuai dengan bidang yang akan diaudit |
2. Melaksanakan kegiatan audit |
2.1. Rencana audit dikoordinasikan dengan pihak yang terkait 2.2. Pengamatan dan wawancara dilakukan dengan cermat kepada pihak yang diaudit 2.3. Hasil audit dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
3. Melaporkan hasil audit |
3.1. Hasil temuan ketidaksesuaian dikelompokkan berdasarkan kriteria audit 3.2. Hasil temuan audit didokumentasikan |
Kode unit: M.702092.021.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menanggapi keluhan pelanggan |
1.1. Rincian keluhan diklasifikasikan sesuai dengan jenis keluhan 1.2. Laporan yang berkaitan dengan keluhan pelanggan dikoordinasikan kepada pihak yang terkait |
2. Menyelesaikan keluhan pelanggan |
2.1. Keluhan diidentifikasi untuk dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan 2.2. Tindakan perbaikan dan pencegahan dimonitor pelaksanaannya 2.3. Hasil pelaksanaan tindakan perbaikan dan pencegahan dikomunikasikan kepada pelanggan |
© 2024 Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Gunadarma