Terdapat 4 unit dalam skema ini:
No. | Kode Unit | Nama Unit |
---|---|---|
1 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
2 | M.70SDM01.032.2 | Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan |
3 | M.70SDM01.033.2 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
4 | M.70SDM01.034.2 | Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan |
Kode unit: M.70SDM01.031.2
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menganalisis kebutuhan pembelajaran dan pengembangan |
1.1. Data dan informasi terkait kebutuhan pembelajaran dan pengembangan pekerja diidentifikasi sesuai dengan metode yang digunakan 1.2. Hasil identifikasi dianalisis untuk menentukan kebutuhan pembelajaran dan pengembangan pekerja |
2. Menyusun kebutuhan pembelajaran dan pengembangan |
2.1. Kebutuhan pembelajaran dan pengembangan dikompilasi berdasarkan pengelompokan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi 2.2. Prioritas pembelajaran dan pengembangan ditentukan sesuai dengan tingkat kepentingan dan ketersediaan sumberdaya di organisasi |
Kode unit: M.70SDM01.032.2
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menentukan jenis pembelajaran dan pengembangan sesuai kebutuhan organisasi |
1.1. Jenis pembelajaran dan pengembangan diidentifikasi berdasarkan hasil analisis kebutuhan organisasi 1.2. Jenis pembelajaran dan pengembangan ditentukan sesuai dengan efektifitasnya dalam menutup kesenjangan kompetensi |
2. Merancang program pembelajaran dan pengembangan |
2.1. Program pembelajaran dan pengembangan disusun sesuai dengan tujuannya 2.2. Program pembelajaran dan pengembangan ditetapkan sesuai dengan ketersediaan sumberdaya organisasi |
Kode unit: M.70SDM01.033.2
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran dan pengembangan |
1.1. Sarana dan prasarana pembelajaran dan pengembangan diidentifikasi sesuai kebutuhan pembelajaran dan pengembangan 1.2. Sarana dan prasarana pembelajaran dan pengembangan disiapkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) |
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pengembangan |
2.1. Rincian pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan dikomunikasikan kepada pihak terkait sesuai dengan SOP 2.2. Hasil pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan didokumentasikan sesuai SOP yang berlaku di organisasi |
Kode unit: M.70SDM01.034.2
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menentukan parameter evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan |
1.1. Parameter evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan pekerja diidentifikasi sesuai dengan tujuannya 1.2. Parameter evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan ditentukan sesuai dengan tujuannya |
2. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan |
2.1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan pekerja dievaluasi dengan menggunakan parameter dan metode evaluasi yang telah ditentukan 2.2. Hasil evaluasi dianalisis untuk merumuskan rencana perbaikan berkelanjutan |
© 2025 Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Gunadarma