Terdapat 3 unit dalam skema ini:
No. | Kode Unit | Nama Unit |
---|---|---|
1 | M.69PTA00.016.1 | Memberikan Dukungan Penilaian Risiko |
2 | M.69PTA00.017.1 | Melakukan Pekerjaan Penanganan Risiko |
3 | M.69PTA00.018.1 | Memberikan Dukungan Penyusunan Laporan Auditor Independen |
Kode unit: M.69PTA00.016.1
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Memberikan dukungan teknis dalam penyiapan administrasi dokumen pra-perikatan |
1.1. Surat perikatan disiapkan sesuai ketentuan 1.2. Surat tugas disiapkan sesuai ketentuan 1.3. Pernyataan independensi disiapkan sesuai ketentuan |
2. Melakukan Prosedur Analisis Awal |
2.1. Pemahaman entitas dan lingkungan termasuk pengendalian internal didokumentasikan 2.2. Prosedur analitis awal disajikan sesuai standar yang berlaku 2.3. Pekerjaan sendiri dan pekerjaan orang lain ditelaah sesuai ketentuan |
Kode unit: M.69PTA00.017.1
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Melakukan prosedur audit atas siklus transaksi |
1.1. Jumlah sampel representatif dan memenuhi kriteria ditetapkan sesuai ketentuan 1.2. Bukti audit yang cukup dan tepat dikumpulkan 1.3. Substantive test dilaksanakan sesuai ketentuan 1.4. Salah saji material diidentifikasi 1.5. Jurnal koreksi disiapkan sesuai ketentuan 1.6. Audit tools untuk penanganan risiko diaplikasikan 1.7. Pekerjaan sendiri dan pekerjaan orang lain atas pelaksanaan prosedur audit atas siklus transaksi ditelaah sesuai ketentuan |
2. Melakukan pengujian khusus |
2.1. Estimasi Akuntansi diidentifikasi 2.2. Pihak yang berelasi diidentifikasi 2.3. Peristiwa kemudian diidentifikasi 2.4. Kelangsungan usaha diidentifikasi |
3. Mendokumentasikan kertas kerja audit |
3.1. Prosedur audit dicatat sesuai ketentuan 3.2. Bukti audit relevan didokumentasikan sesuai ketentuan 3.3. Hasil prosedur audit disimpulkan sesuai ketentuan 3.4. Dokumen audit dalam bentuk fisik atau elektronik diarsipkan sesuai ketentuan |
Kode unit: M.69PTA00.018.1
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menyajikan kertas kerja penyelesaian audit |
1.1. Prosedur analitis akhir disajikan sesuai ketentuan 1.2. Kertas kerja penyelesaian audit disajikan sesuai ketentuan |
2. Menyusun administrasi dokumen laporan auditor independen |
2.1. Administrasi surat persetujuan penerapan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) disiapkan sesuai ketentuan 2.2. Administrasi surat persetujuan jurnal koreksi audit disiapkan sesuai ketentuan 2.3. Administrasi surat pernyataan direksi disiapkan sesuai ketentuan 2.4. Administrasi surat persetujuan penerbitan laporan keuangan audit disiapkan sesuai ketentuan 2.5. Administrasi surat persetujuan penyerahan laporan keuangan audit kepada pihak berwenang disiapkan sesuai ketentuan 2.6. Administrasi surat representasi manajemen disiapkan sesuai ketentuan 2.7. Administrasi laporan auditor independen disiapkan sesuai ketentuan |
© 2025 Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Gunadarma