Menyediakan Jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata

Terdapat 18 unit dalam skema ini:

No. Kode Unit Nama Unit
1 M.74PDP01.001.1 Menyusun Rencana Kerja Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata
2 M.74PDP01.002.1 Menerapkan Teknologi Informasi dalam Perencanaan Destinasi Pariwisata
3 M.74PDP01.003.1 Mengumpulkan Data dan Informasi Perencanaan Destinasi Pariwisata
4 M.74PDP01.004.1 Melakukan Analisis Kebijakan Perencanaan Destinasi Pariwisata
5 M.74PDP01.005.1 Menentukan Isu Strategis Kepariwisataan di Destinasi Pariwisata
6 M.74PDP01.006.1 Menganalisis Kelayakan Destinasi Pariwisata
7 M.74PDP01.007.1 Menyusun Rekomendasi Kelayakan Destinasi Pariwisata
8 M.74PDP01.008.1 Menganalisis Dampak Destinasi Pariwisata
9 M.74PDP01.009.1 Menyusun Rekomendasi Dampak Destinasi Pariwisata
10 M.74PDP01.010.1 Menganalisis Krisis Kepariwisataan
11 M.74PDP01.011.1 Menyusun Rekomendasi Pengelolaan Krisis Kepariwisataan
12 M.74PDP01.012.1 Menyusun Rencana Pembangunan Kepariwisataan
13 M.74PDP01.013.1 Mengawasi Proses Jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata
14 M.74PDP01.014.1 Mengevaluasi Layanan Jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata
15 M.74PDP01.015.1 Menyusun Kebutuhan Sumber Daya Manusia Konsultan
16 M.74PDP01.016.1 Menyusun Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Konsultan Perencanaan Destinasi Pariwisata
17 M.74PDP01.017.1 Mengembangkan Pola Komunikasi Efektif Kepada Pemangku Kepentingan
18 M.74PDP01.018.1 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata
Unit #1: Menyusun Rencana Kerja Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.001.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan rencana kerja jasa Konsultansi Perencanaan Pariwisata

1.1. Kerangka acuan kerja diidentifikasi sesuai dengan arahan pemberi kerja

1.2. Dokumen pendukung diidentifikasi sesuai kebutuhan

1.3. Kebutuhan sumber daya konsultan disiapkan sesuai dengan kebutuhan

2. Membuat rencana kerja jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata

2.1. Lingkup kerja Perencanaan Destinasi Pariwisata disusun sesuai kerangka acuan kerja

2.2. Metode Perencanaan Destinasi Pariwisata ditentukan sesuai kebutuhan

2.3. Jadwal kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata disusun sesuai kerangka acuan kerja

2.4. Penempatan personil jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata ditentukan sesuai kebutuhan

2.5. Kerangka pelaporan disusun sesuai aturan

3. Menyampaikan rencana kerja jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata

3.1. Rencana kerja dikomunikasikan kepada pihak terkait untuk disepakati

3.2. Rencana kerja dikomunikasikan kepada pihak kerja

3.3. Rencana kerja yang telah disepakati didokumentasikan sesuai prosedur


Unit #2: Menerapkan Teknologi Informasi dalam Perencanaan Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.002.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menentukan kebutuhan penerapan teknologi informasi pada Perencanaan Destinasi Pariwisata

1.1. Karakteristik data dan informasi diidentifikasi sesuai kebutuhan

1.2. Perangkat keras dan lunak teknologi informasi ditentukan sesuai kebutuhan

2. Menerapkan teknologi informasi pada Perencanaan Destinasi Pariwisata

2.1. Desain sistem informasi digunakan sesuai kebutuhan

2.2. Proses sistem informasi digunakan secara tepat sesuai dengan kebutuhan

2.3. Luaran sistem informasi disajikan sesuai dengan kebutuhan


Unit #3: Mengumpulkan Data dan Informasi Perencanaan Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.003.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan data dan informasi Perencanaan Destinasi Pariwisata

1.1. Data dan informasi Kepariwisataan diidentifikasi sesuai kebutuhan

1.2. Metode pengumpulan data dan informasi ditentukan sesuai kebutuhan

1.3. Panduan pengumpulan data dan informasi Kepariwisataan disusun sesuai kebutuhan

2. Melakukan survei data Perencanaan Destinasi Pariwisata

2.1. Data dikumpulkan sesuai panduan pengumpulan data dan informasi

2.2. Data diolah menjadi informasi sesuai kebutuhan

3. Membuat laporan hasil pengumpulan data dan informasi

3.1. Laporan hasil pengumpulan data dan informasi disusun sesuai kebutuhan

3.2. Laporan hasil pengumpulan data dan informasi disampaikan kepada pihak terkait


Unit #4: Melakukan Analisis Kebijakan Perencanaan Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.004.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengumpulkan dokumen kebijakan Kepariwisataan

1.1. Metode pengumpulan dokumen kebijakan ditentukan sesuai prosedur

1.2. Dokumen kebijakan diidentifikasi sesuai kebutuhan

2. Menganalisis dokumen kebijakan Kepariwisataan

2.1. Dokumen kebijakan diidentifikasi sesuai kebutuhan

2.2. Dokumen kebijakan dianalisis sesuai kebutuhan

3. Melaporkan hasil analisis kebijakan Kepariwisataan

3.1. Hasil analisis kebijakan didokumentasikan sesuai kebutuhan

3.2. Dokumentasi hasil analisis dikomunikasikan pada pihak terkait


Unit #5: Menentukan Isu Strategis Kepariwisataan di Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.005.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengumpulkan data isu strategis Perencanaan Destinasi Pariwisata

1.1. Data isu strategis Perencanaan Destinasi Pariwisata diidentifikasi sesuai kebutuhan

1.2. Data isu strategis Perencanaan Destinasi Pariwisata dikelompokkan sesuai kriteria

1.3. Data isu strategis ditetapkan sesuai dengan tujuan perencanaan

2. Merumuskan isu strategis Kepariwisataan

2.1. Metode analisis data isu strategis perencanaan dipilih sesuai prosedur

2.2. Data isu strategis Kepariwisataan dianalisis sesuai metode

2.3. Hasil analisis isu strategis Kepariwisataan direkomendasikan sesuai tujuan perencanaan

3. Menetapkan isu strategis Kepariwisataan

3.1. Isu strategis dipilih sesuai rekomendasi

3.2. Hasil isu strategis Perencanaan Destinasi Pariwisata disampaikankepada pemangku kepentingan sesuai tujuan perencanaan

3.3. Isu strategis didokumentasikan sesuai prosedur


Unit #6: Menganalisis Kelayakan Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.006.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menentukan aspek penilaian kelayakan Destinasi Pariwisata

1.1. Tujuan penilaian kelayakan diidentifikasi sesuai kebutuhan

1.2. Aspek penilaian kelayakan Destinasi Pariwisata ditetapkan sesuai prosedur

2. Merumuskan penilaian kelayakan Destinasi Pariwisata

2.1. Data penilaian kelayakan dikumpulkan sesuai dengan aspek penilaian

2.2. Data penilaian kelayakan diolah sesuai tujuan perencanaan

2.3. Hasil penilaian kelayakan dikaji sesuai tujuan perencanaan

2.4. Penilaian kelayakan dilaporkan kepada pemangku kepentingan sesuai prosedur


Unit #7: Menyusun Rekomendasi Kelayakan Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.007.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengumpulkan hasil penilaian kelayakan Destinasi Pariwisata

1.1. Penilaian kelayakan Destinasi Pariwisata disiapkan sesuai kebutuhan perencanaan

1.2. Rekomendasi kelayakan Destinasi Pariwisata disusun sesuai kebutuhan perencanaan

2. Menetapkan rekomendasi kelayakan Destinasi Pariwisata

2.1. Rekomendasi kelayakan Destinasi Pariwisata ditentukan sesuai kebutuhan perencanaan

2.2. Rekomendasi kelayakan Destinasi Pariwisata didokumentasikan sesuai prosedur


Unit #8: Menganalisis Dampak Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.008.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menentukan aspek penilaian dampak Destinasi Pariwisata

1.1. Tujuan penilaian kelayakan diidentifikasi sesuai kebutuhan

1.2. Aspek penilaian dampak Destinasi Pariwisata ditetapkan sesuai prosedur

2. Merumuskan penilaian dampak Destinasi Pariwisata

2.1. Data penilaian dampak dikumpulkan sesuai dengan aspek penilaian

2.2. Data penilaian dampak diolah sesuai tujuan perencanaan

2.3. Hasil pengolahan data dikompilasi sesuai tujuan perencanaan

2.4. Hasil pengolahan data didokumentasikan sesuai prosedur


Unit #9: Menyusun Rekomendasi Dampak Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.009.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengumpulkan hasil penilaian dampak Destinasi Pariwisata

1.1. Penilaian dampak Destinasi Pariwisata disiapkan sesuai kebutuhan perencanaan

1.2. Rekomendasi dampak Destinasi Pariwisata disusun sesuai kebutuhan perencanaan

2. Menetapkan rekomendasi dampak Destinasi Pariwisata

2.1. Rekomendasi dampak Destinasi Pariwisata ditentukan sesuai kebutuhan perencanaan

2.2. Hasil rekomendasi dampak Destinasi Pariwisata didokumentasikan sesuai prosedur


Unit #10: Menganalisis Krisis Kepariwisataan

Kode unit:
M.74PDP01.010.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengidentifikasi krisis Kepariwisataan

1.1. Data krisis Kepariwisataan dikumpulkan sesuai kebutuhan

1.2. Tingkat krisis Kepariwisataan ditentukan sesuai pedoman penanganan krisis Kepariwisataan

2. Merumuskan kerangka krisis Kepariwisataan

2.1. Krisis Kepariwisataan dikaji bersama dengan pemangku kepentingan sesuai prosedur

2.2. Peta krisis Kepariwisataan ditentukan sesuai prosedur

2.3. Kategori krisis Kepariwisataan ditentukan sesuai peta krisis

2.4. Kerangka krisis Kepariwisataan ditetapkan sesuai prosedur

2.5. Kerangka krisis Kepariwisataan didokumentasikan sesuai prosedur


Unit #11: Menyusun Rekomendasi Pengelolaan Krisis Kepariwisataan

Kode unit:
M.74PDP01.011.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Merumuskan rekomendasi pengelolaan krisis Kepariwisataan

1.1. Hasil analisis krisis Kepariwisataan diidentifikasi sesuai prosedur

1.2. Rekomendasi pengelolaan krisis Kepariwisataan disusun sesuai kebutuhan

2. Menetapkan rekomendasi pengelolaan krisis Kepariwisataan

2.1. Dokumen rekomendasi ditentukan sesuai prosedur

2.2. Hasil rekomendasi didokumentasikan sesuai prosedur


Unit #12: Menyusun Rencana Pembangunan Kepariwisataan

Kode unit:
M.74PDP01.012.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Melakukan persiapan perencanaan pembangunan Kepariwisataan

1.1. Rekomendasi rencana pembangunan Kepariwisataan disampaikan sesuai kebutuhan

1.2. Rekomendasi ditelaah sesuai prosedur

2. Menyusun arah pembangunan Kepariwisataan

2.1. Prinsip pembangunan Kepariwisataan dirumuskan sesuai isu Kepariwisataan wilayah perencanaan

2.2. Arah pembangunan Kepariwisataan di wilayah Perencanaan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan

3. Menyusun langkah strategis arah pembangunan Kepariwisataan

3.1. Konsep pembangunan Kepariwisataan dirumuskan sesuai peraturan yang berlaku

3.2. Kebijakan dirumuskan sesuai arah pembangunan Kepariwisataan

3.3. Strategi dirumuskan sesuai kebijakan pembangunan Kepariwisataan

3.4. Indikasi program pembangunan Kepariwisataan ditentukan sesuai strategi pembangunan Kepariwisataan

3.5. Langkah strategis dalam pembangunan Kepariwisataan disepakati pemangku kepentingan


Unit #13: Mengawasi Proses Jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.013.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan bahan pengawasan proses jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata

1.1. Rencana pengawasan jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata disiapkan sesuai Standard Operational Procedure (SOP)

1.2. Tujuan pengawasan jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata ditetapkan sesuai kebutuhan

1.3. Metode pengawasan jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata diidentifikasi sesuai kebutuhan

1.4. Instrumen pengawasan jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata disusun sesuai metode yang telah ditetapkan

2. Melakukan pengawasan proses jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata

2.1. Data pemantauan dikumpulkan sesuai kebutuhan

2.2. Data pemantauan dianalisis sesuai metode yang ditetapkan

2.3. Hasil analisis data pemantauan didokumentasikan sesuai kebutuhan laporan

3. Menyusun laporan pengawasan proses jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata

3.1. Laporan periodik pemantauan disusun sesuai kebutuhan

3.2. Laporan hasil pemantauan disampaikan kepada pemangku kepentingan

3.3. Laporan hasil pemantauan didokumentasikan sesuai prosedur


Unit #14: Mengevaluasi Layanan Jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.014.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Merencanakan kegiatan evaluasi layanan jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata

1.1. Rencana kegiatan evaluasi layanan jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata disiapkan sesuai kebutuhan

1.2. Tujuan evaluasi layanan jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata dirumuskan sesuai rencana yang ditetapkan

1.3. Metode evaluasi layanan jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata dipilih sesuai dengan tujuan

1.4. Instrumen evaluasi layanan jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata disiapkan sesuai metode evaluasi

2. Melaksanakan evaluasi layanan jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata

2.1. Dokumen evaluasi layanan jasa konsultansi dikumpulkan sesuai metode yang ditetapkan

2.2. Laporan evaluasi layanan jasa konsultansi disusun sesuai prosedur

2.3. Laporan evaluasi didokumentasikan sesuai prosedur yang berlaku


Unit #15: Menyusun Kebutuhan Sumber Daya Manusia Konsultan

Kode unit:
M.74PDP01.015.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Merencanakan kebutuhan sumber daya manusia Konsultan Destinasi

1.1. Data SDM diidentifikasi sesuai kebutuhan

1.2. Kebutuhan SDM konsultan dianalisis sesuai prosedur

1.3. Data SDM konsultan ditetapkan sesuai prosedur

2. Menetapkan kebutuhan sumber daya manusia Konsultan Destinasi Pariwisata

2.1. Data SDM konsultan ditentukan sesuai kebutuhan

2.2. Data SDM konsultan didokumentasikan sesuai kebutuhan


Unit #16: Menyusun Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Konsultan Perencanaan Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.016.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Merencanakan pengelolaan SDM Konsultan Perencanaan Destinasi Pariwisata

1.1. Kebijakan pengembangan SDM diidentifikasi sesuai kebutuhan

1.2. Kebijakan pengembangan SDM dirumuskan sesuaikebutuhan

2. Menetapkan pengelolaan SDM konsultan perencanaan destinasi pariwisata

2.1. Kebijakan pengembangan SDM diputuskan sesuai ketentuan

2.2. Kebijakan pengembangan SDM didokumentasikan sesuai prosedur


Unit #17: Mengembangkan Pola Komunikasi Efektif Kepada Pemangku Kepentingan

Kode unit:
M.74PDP01.017.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Melakukan komunikasi efektif kepada pemangku kepentingan

1.1. Komunikasi verbal, dan nonverbal digunakan dengan tepat dalam membentuk kesepahaman

1.2. Informasi disampaikan dengan jelas, mudah dimengerti, dan cara penyampaian yang tepat

1.3. Penggunaan peralatan komunikasi digital dan elektronik dioptimalkan sesuai kebutuhan

1.4. Informasi atas kebutuhan, permintaan, dan isu pemangku kepentingan ditindaklanjuti secara responsif

1.5. Komunikasi dan pertukaran informasi dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan dan panduan konsultansi

1.6. Privasi dan kerahasiaan dijunjung tinggi dalam berkomunikasi sesuai dengan kebutuhan

2. Melakukan komunikasi dalam tim kerja

2.1. Informasi dari instruksi dan tugas ditelaah dengan tepat

2.2. Terminologi digunakan secara tepat dalam komunikasi lisan, tertulis, dan digital

2.3. Pola dan hierarki komunikasi dipatuhi saat berinteraksi dalam tim kerja sesuai dengan norma

3. Merespon hambatan komunikasi yang timbul

3.1. Hambatan komunikasi diidentifikasi sesuai kebutuhan

3.2. Empati ditujukan kepada pemangku kepentingan saat mengalami hambatan dan kesulitan dalam layanan jasa konsultansi

4. Mendokumentasikan hasil komunikasi

4.1. Dokumentasi komunikasi dilakukan sesuai prosedur organisasi

4.2. Agenda dan risalah rapat didokumentasikan dengan tepat

4.3. Pemeriksaan dan kalkulasi dokumentasi rutin dilakukan sesuai kebutuhan


Unit #18: Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata

Kode unit:
M.74PDP01.018.1

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Melaksanakan prosedur K3

1.1. Prosedur K3 dalam melakukan pekerjaan diidentifikasi sesuai Standard Operational Procedure (SOP)

1.2. Prosedur K3 dalam melakukan pekerjaan dipahami sesuai SOP

1.3. Prosedur kesehatan dan keselamatan dalam melakukan pekerjaan dijalankan sesuai SOP

2. Menerapkan prosedur dalam mengendalikan bahaya dan risiko

2.1. Bahaya dan risiko dalam melakukan pekerjaan secara cepat diidentifikasi sesuai prosedur

2.2. Prosedur pengendalian risiko dilaksanakan sesuai dengan peraturan

2.3. Prosedur pengendalian risiko dievaluasi sesuai kebutuhan

3. Mempersiapkan P3K di tempat kerja

3.1. Fasilitas P3K diidentifikasi untuk disiapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku

3.2. Alat Pelindung Diri (APD) dan peralatan tambahan disiapkan sesuai dengan aktivitas kerja


© 2025 Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Gunadarma