Instruktur Senior

Terdapat 16 unit dalam skema ini:

No. Kode Unit Nama Unit
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Ketrampilan Dasar Komunikasi
3 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
4 P.854900.010.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
5 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
6 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
7 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
8 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
9 P.854900.020.01 Membuat Perjanjian Pemagangan
10 P.854900.022.01 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
11 P.854900.028.01 Melakukan Pengorganisasi SDM Pelatihan
12 P.854900.029.01 Menilai Kinerja SDM Pelatihan
13 P.854900.030.01 Melakukan Administrasi SDM Pelatihan
14 P.854900.040.01 Mengorganisasikan assessment
15 P.854900.042.01 Mengakses Kompetensi
16 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
Unit #1: Menerapkan prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

Kode unit:
KKK.00.02.012.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. mengenali hazards di tempat kerja yang berpotensi menimbulkan efek Kesehatan yang merugikan

1.1. Sumber informasi dan data eksternal diakses untuk membantu identifikasi hazards Kesehatan di tempat kerja

1.2. Sumber informasi dan data di tempat kerja ditinjau ulang untuk mengakses informasi untuk membantu dalam mengidentifikasi hazards Kesehatan di tempat kerja

1.3. Peran dari perbedaan individu dalam kepekaan terhadap penyakit akibat kerja atau cidera dipertimbangkan dalam mengidentifikasi efek Kesehatan yang merugikan

1.4. Situasi di mana membutuhkan professional Kesehatan dikendali

2. Identifikasi/ Mengenali potensi efek Kesehatan yang merugikan terkait pada interaksinya dengan hazards Kesehatan yang bersumber dari tempat kerja dan manusia

2.1. Pengetahuan mengenai sumber penyakit dan cidera akibat kerja diterapkan dalam menganalisis karakteristik pekerjaan dan sifat pekerjaan serta konteks dari kerja untuk mengenali situasi yang memiliki po

2.2. Tempat kerja dan sumber informasi dan data internal diakses, memperhatikan kebutuhan privasi, untuk membantu mengidentifikasi situasi dengan suatu potensi merugikan kondisi fisik atau psikologis peker

2.3. Peran dari perbedaan individu dalam kepekaan dipertimbangkan dalam menilai lingku yang potensial dan dampak dari situasi dengan efek Kesehatan yang merugikan

3. memudahkan pengendalian risiko Kesehatan di tempat kerja

3.1. Hirarki pengendalian diterapkan dalam mengendalikan risiko terhadap Kesehatan kerja

3.2. Kebijakan di temat kerja, prosedur da jadwal kerja diuji untuk meminimalisasi situasi yang berpotensi kurang baik dan dapat menyebabkan kerugian fisik atau psikologis

3.3. Proses komunikasi organisasi diuji untuk memaksimalkan kejelasan peran dan keterlibatan pekerja

4. Partisipasi dalam pengembangan strategi untuk mengkomunikasikan informasi dan data kesehatan kerja

4.1. Kelompok target komunikasi diteliti dan diidentifikasi

4.2. Efek kesehatan yang merugikan yang dapat muncul dari pekerjaan dan lingkungan kerja diinterpretasikan dan didiskusikan dengan pemangku kepentingan

4.3. Strategi komunikasi di implementasikan sesuai dengan syarat hukum dan etika

4.4. Efektivitas dari proses komunikasi kesehatan dievaluasi dan dipantau

5. Memantau dan memfasilitasi promosi kesehatan pekerja termasuk pendidikan dan pelatihan kesehatan kerja

5.1. Kebutuhan akan informasi dan data kesehatan, promosi kesehatan pekerja termasuk termasuk pendidikan dan pelatihan pendidikan dan pelatihan diidentifikasi saat berkonsultasi dengan kesehatan kerja para

5.2. Personil termasuk para profesional kesehatan dan sumber daya yang akan melaksanakan promosi memberikan pelatihan kesehatan kerja diidentifikasi

5.3. Peran dan tanggung Jawab untukmenyelenggarakan promosi kesehatan pekerja dan pelatihan dikenali dan dialokasikan

5.4. Informasi dan data kesehatan, serta pendidikan disediakan kepada para manajer dan pekerja dengan suatu cara yang memudahkan pemahaman dan pengambilan keputusan

5.5. Promosi kesehatan pekerja termasuk pelatihan, evaluasi dan proses pemantauan dilaksanakan

6. Mengevaluasi dan meninjau ulang program kesehatan kerja

6.1. Hasil dari program kesehatan kerja dievaluasi dengan menggunakan rencana evaluasi

6.2. Dampak keseluruhan dari program kesehatan kerja dievaluasi dan didokumentasikan

6.3. Rekomendasi dibuat untuk program selanjutnya


Unit #2: Mengaplikasikan Ketrampilan Dasar Komunikasi

Kode unit:
N.821100.028.02

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengidentifikasi proses komunikasi

1.1. Persyaratan minimal berkomunikasi di tempat kerja diidentifikasi sesuai

1.2. Sarana untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan kolega diidentifikasi sesuai

1.3. Informasi yang diperoleh diidentifikasi untuk penyampaian sesuai SOP

2. Menangani informasi

2.1. Keterampilan mendengarkan secara aktif digunakan untuk mendapatkan informasi baik verbal maupun non verbal

2.2. Dokumentasi rutin yang bersifat informasi sederhana di tempat kerja dilengkapi

2.3. Informasi dan ide dikomunikasikan menggunakan teknik komunikasi

3. Membuat konsep komunikasi tertulis sebagai informasi

3.1. Prosedur dan format penulisan konsep yang relevan diidentifikasi

3.2. Konsep tulisan dibuat sesuai dengan kebutuhan dan batas waktu

3.3. Bahasa verbal dan non verbal digunakan dengan tata bahasa sesuai kebutuhan

4. Menggunakan media komunikasi

4.1. Media komunikasi yang akan dipilih diidentifikasi sesuai kebutuhan

4.2. Penggunaan media ditentukan sesuai dengan panduan pemakaian dan SOP


Unit #3: Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro

Kode unit:
P.854900.009.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menganalisis jabatan kerja

1.1. Tugas pokok dan fungsi organisasi diidentifikasi secara komprehensif

1.2. Jabatan-jabatan dalam organisasi dianalisis secara komprehensif

1.3. Tugas pokok dan fungsi jabatan dianalisis sehingga diperoleh informasi jabatan dan standar jabatan

2. Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan pada tingkat jabatan

2.1. Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan pada tingkat jabatan

2.2. Pencapaian Kinerja jabatan dievaluasi

2.3. Kebutuhan pelatihan pada tingkat jabatan ditentukan

3. Merumuskan kebutuhan pelatihan untuk individu

3.1. Kebutuhan jabatan dikelompokkan berdasarkan kelompok jabatan (job farm)

3.2. Kebutuhan pelatihan pada tingkat organisasi ditetapkan


Unit #4: Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

Kode unit:
P.854900.010.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengidentifikasi kompetensi jabatan

1.1. Tugas dan fungsi jabatan atau uraian tugas/pekerjaan (job description) diidentifikasi dengan mengacu kepada job description

1.2. Standar kompetensi yang diperlukan untuk mendukung tugas dan fungsi jabatan ditentukan

2. Mengidentifikasi kompetensi yang dimiliki individu

2.1. Jenis Kompetensi yang dimiliki individu diidentifikasi kesesuaian dengan tugas jabatan

2.2. Jenis kompetensi individu diaudit mengacu kepada standar kompetensi yang telah ditetapkan

3. Merumuskan kebutuhan pelatihan untuk individu

3.1. Kompetensi yang dimiliki oleh individu dan komptensi yang dibutuhkan oleh jabatan dibandingkan untuk menentukan kesenjangannya

3.2. Kebutuhan pelatihan untuk individu ditetapkan jenis dan intensitasnya


Unit #5: Menyusun Program Pelatihan

Kode unit:
P.854900.011.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menentukan kualifikasi program pelatihan

1.1. Nama program pelatihan ditentukan berdasarkan pemaketan/pengemasan kompetensi

1.2. Jenjang program pelatihan ditentukan berdasarkan jenjang kualifikasi

1.3. Deskripsi program pelatihan dirumuskan mengacu kepada isi program pelatihan

1.4. Kompetensi lulusan ditetapkan berdasarkan nama dan jenjang program

2. Menentukan persyaratan peserta Kriteria

2.1. Persyaratan umum peserta ditentukan berdasarkan kebutuhan program pelatihan

2.2. Persyaratan kompetensi ditentukan mengacu pada prasyarat untuk mengikuti program pelatihan

3. Menyusun kurikulum pelatihan

3.1. Unit-unit kompetensi ditentukan dengan mengacu pada pencapaian kompetensi lulusan program pelatihan

3.2. Materi pelatihan dikelompokkan ke dalam kelompok umum dan inti

3.3. Kebutuhan OJT ditentukan sesuai dengan kompetensi lulusan

4. Menyusun silabus pelatihan

4.1. Elemen unit kompetensi diidentifikasi sesuai unit kompetensi

4.2. Kriteria unjuk kerja diidentifikasi sesuai elemen kompetensi

4.3. Indikator unjuk kerja dideskripsikan untuk mencapai kriteria unjuk kerja

4.4. Pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan jangka waktu (teori dan praktek) ditentukan

5. Menentukan sumber daya pelatihan

5.1. Fasilitas dan sarana pelatihan ditentukan dengan mengacu kepada kebutuhan pelatihan setiap unit kompetensi

5.2. Bahan pelatihan ditentukan dengan mengacu kepada kebutuhan pelatihan setiap unit kompetensi

5.3. Kualifikasi instruktur ditentukan sesuai dengan unit kompetensi/materi yang akan dilatihkan

6. Memvalidasi program pelatihan

6.1. Komponen-komponen program pelatihan yang harus divalidasi ditentukan

6.2. Metode validasi ditentukan sesuai dengan komponen yang akan divalidasi

6.3. Finalisasi program dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang rasional dari hasil validasi


Unit #6: Mendesain Media Pembelajaran

Kode unit:
P.854900.013.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mendesain dan memvalidasi suatu strategi untuk media pembelajaran

1.1. Desain program pelatihan dianalisis

1.2. Strategi untuk media pembelajaran dirumuskan

1.3. Strategi untuk pengembangan media pembelajaran divalidasi dengan mereka yang terlibat dalam proses pelatihan

2. Memilih media pembelajaran

2.1. Media pembelajaran diinventarisasi

2.2. Metode pembelajaran dipilih sesuai dengan materi pembelajaran

2.3. Media pembelajaran dipilih sesuai dengan media pembelajaran

3. Memilih media pembelajaran

3.1. Media didesain berdasarkan pada strategi dan rencana umum untuk pengembangan media

3.2. Hasil desain media pembelajaran dikembangkan


Unit #7: Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

Kode unit:
P.854900.016.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Merancang sesi pembelajaran

1.1. Materi pembelajaran, metode dan media pembelajaran diidentifikasi

1.2. Materi pembelajaran, metode dan media pembelajaran disusun dalam sesi dan pentahapan pembelajaran

2. Mempersiapkan bahan/perlengkapan pembelajaran dan media yang digunakan

2.1. Bahan/perlengkapan pembelajaran dan media pembelajaran yang digunakan, diidentifikasi dan dikelompokkan

2.2. Bahan/perlengkapan pembelajaran dan media pembelajaran yang digunakan, disusun dalam bentuk rencana pembelajaran

3. Mengorganisasikan lingkungan pembelajaran sesuai dengan situasi yang pembelajaran

3.1. Tempat proses pembelajaran beserta fasilitasnya diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan

3.2. Media/sarana pendukung pembelajaran yang akan digunakan baik untuk instruktur maupun peserta pelatihan disiapkan

3.3. Fasilitas, bahan/perlengkapan pembelajaran, media pembelajaran dan jadual pembelajaran diorganisasikan sesuai dengan rencana pembelajaran


Unit #8: Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

Kode unit:
P.854900.017.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menjalin hubungan kerja yang baik pada situasi pembelajaran

1.1. Hubungan kerja yang baik antar peserta pelatihan dalam proses pembelajaran diwujudkan dalam bentuk saling memahami peran masing-masing

1.2. Hubungan kerja yang baik antara peserta pelatihan dengan instruktur diwujudkan dalam bentuk saling memahami peran masing-masing

1.3. Hubungan yang harmonis antara peserta pelatihan dan instruktur dengan situasi lingkungan pembelajaran, diwujudkan dalam bentuk saling memahami peran masing-masing

2. Menerapkan bimbingan yang tepat dalam situasi pembelajaran

2.1. Materi bimbingan diidentifikasi sesuai dengan situasi pembelajaran

2.2. Proses pembelajaran simulasi dilaksanakan dengan lancar, tertib sesuai dengan rencana

2.3. Proses pembelajaran dilaksanakan secara individu, kelompok kecil dan kelompok

3. Memonitor proses pembelajaran dalam situasi pembelajaran

3.1. Proses pembelajaran diidentifikasi sesuai dengan situasi pembelajaran

3.2. Proses fasilitasi bimbingan pembelajaran dimonitor

3.3. Proses fasilitasi bimbingan pembelajaran dilaporkan


Unit #9: Membuat Perjanjian Pemagangan

Kode unit:
P.854900.020.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Memilih perusahaan untuk menerima pelatihan pemagangan

1.1. Perusahaan/instansi/lembaga pelatihan tempat pemagangan diidentifikasi

1.2. Kesepakatan persyaratan-persyaratan dan kondisi pelaksanaan pemagangan antara kedua belah pihak dibuat

2. Menyiapkan dokumen kesepakatan pemagangan

2.1. Draft perjanjian pemagangan disiapkan sesuai dengan ketentuan

2.2. Draft perjanjian pemagangan dikomunikasikan dengan perusahaan

2.3. Dokumen perjanjian pemagangan hasil kesepakatan dengan perusahaan disiapkan untuk penandatanganan oleh kedua belah pihak


Unit #10: Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan

Kode unit:
P.854900.022.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menganalisis laporan hasil monitoring dan hasil evaluasi pelaksanaan pelatihan

1.1. Laporan hasil monitoring pelaksanaan pelatihan dianalisis

1.2. Laporan hasil evaluasi kesesuaian pelaksanaan pelatihan dengan rencana program pelatihan dianalisis

1.3. Laporan hasil evaluasi pencapaian peserta dianalisis

1.4. Laporan hasil evaluasi kepuasan peserta dianalisis

1.5. Kesimpulan hasil monitoring dibuat

1.6. Kesimpulan hasil evaluasi dibuat

2. Memilih tindakan korektif yang tepat

2.1. Tindakan korektif yang sesuai dipilih

2.2. Tindakan korektif yang dipilih dipelajari kemungkinan untuk dilaksanakan dalam rangka memperbaiki pelaksanaan pelatihan yang sedang berjalan atau yang akan datang

3. Melaksanakan tindakan korektif yang dipilih

3.1. Menyampaian tindakan korektif kepada pihak yang terkait untuk dilaksanakan

3.2. Tindakan korektif dipastikan dilaksanakan atau dijadikan bahan masukan dalam pelaksanaan pelatihan yang sedang berjalan atau yang akan datang


Unit #11: Melakukan Pengorganisasi SDM Pelatihan

Kode unit:
P.854900.028.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengidentifikasi persyaratan SDM pelatihan

1.1. Identifikasi kebutuhan SDM pelatihan berdasarkan tupoksi dan kompetensi yang dibutuhkan

1.2. Matriks kompetensi SDM disusun berdasarkan kualifikasi jabatan

2. Menetapkan SDM pelatihan yang sesuai

2.1. SDM pelatihan yang terlibat ditetapkan berdasarkan matriks kompetensi

2.2. Nominatif SDM pelatihan yang terlibat ditetapkan berdasarkan ketentuan dan persyaratan program pelatihan

3. Melaporkan pengorganisasian SDM pelatihan

3.1. Nominatif SDM pelatihan dilaporkan kepada pihak terkait

3.2. Nominatif SDM pelatihan didokumentasikan


Unit #12: Menilai Kinerja SDM Pelatihan

Kode unit:
P.854900.029.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Memilih metode dan instrumen penilaian kinerja SDM pelatihan

1.1. Komponen penilaian kinerja SDM pelatihan diidentifikasi dan ditentukan

1.2. Metode dan instrumenpenilaian kinerja SDM pelatihan diidentifikasi

1.3. Metode dan instrumen penilaian kinerja SDM pelatihan ditetapkan

2. Menilai capaian kinerja SDM pelatihan

2.1. Target dan capaian hasil kinerja diidentifikasi

2.2. Kendala dalam pencapaian hasil kinerja diidentifikasi

2.3. Target dan capaian hasil kinerja dievaluasi dan dinilai

3. Melaporkan penilaian kinerja SDM pelatihan

3.1. Penilaian kinerja SDM pelatihan dilakukan sesuai dengan instrumen yang ditetapkan

3.2. Tabulasi kinerja SDM pelatihan dilaporkan


Unit #13: Melakukan Administrasi SDM Pelatihan

Kode unit:
P.854900.030.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mengidentifikasi kebutuhan administrasi SDM pelatihan

1.1. Ruang lingkup administrasi SDM pelatihan diidentifikasi berdasar pada ketentuan yang berlaku atau kebijakan organisasi

1.2. Perangkat dan prasarana pengadministrasian SDM pelatihan disiapkan sesuai dengan kebutuhan

1.3. Rencana kerja pengadministrasian SDM pelatihan diidentifikasi mengacu kepada program kerja yang telah ditetapkan oleh lembaga pelatihan

2. Menghimpun data SDM pelatihan

2.1. Data dan informasi yang terkait dengan status kepegawaian SDM Pelatihan diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan administrasi kepegawaian

2.2. Data dan informasi untuk masing-masing personil pada lingkup SDM Pelatihan dihimpun dari masing-masing personil atau pihak lain yang terkait

2.3. Database SDM Pelatihan diarsipkan sesuai dengan sistem yang berlaku

3. Memelihara database SDM Pelatihan

3.1. Perubahan Data dan informasi SDM pelatihan diidentifikasi

3.2. Validasi terhadap perubahan data dan informasi SDM Pelatihan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku

3.3. Pemutakhiran Database SDM Pelatihan berdasarkan perubahan yang telah divalidasi

3.4. Hasil pemutakhiran database SDM pelatihan disampaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku


Unit #14: Mengorganisasikan assessment

Kode unit:
P.854900.040.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menentukan pendekatan asesmen

1.1. Asesi diidentifikasi, kemudian tujuan dan konteks asesmen dikonfirmasi kepada orang yang relevan sesuai dengan persyaratan hukum/ organisasi/ etika

1.2. Keputusan jalur asesmen dibuat,apakah asesmen dilakukan melalui jalur RPL, jalur pembelajaran dan asesmen atau pendekatan kombinasi

1.3. Strategi asesmen diakses dan bila perlu digunakan untuk memandu pengembangan rencana asesmen

1.4. Acuan pembanding asesmen/RPL diidentifikasi dan diakses

2. Mempersiapkan rencana asesmen/RPL

2.1. Acuan pembanding asesmen diinterpretasi guna menentukan bukti dan jenis-jenis bukti yang diperlukan untuk mendemonstrasikan kompetensi sesuai dengan aturan-aturan bukti

2.2. Apabila standar kompetensi digunakan sebagai acuan pembanding, semua komponen standar kompetensi dipaparkan untuk menetapkan dan mendokumentasikan bukti yang akan dikumpulkan

2.3. Setiap dokumen terkait untuk mendukung perencanaan proses asesmen diperoleh dan diinterpretasikan

2.4. Metode asesmen/RPL dan perangkat asesmen dipilih berdasarkan bukti yang akan dikumpulkan untuk memenuhi prinsip-prinsip asesmen

2.5. Bahan dan sumber daya fisik spesifik yang diperlukan dalam pengumpulan bukti diidentifikasi dan didokumentasi

2.6. Peran dan tanggung jawab semua orang yang terlibat dalam proses asesmen diklarifikasi, dimintakan persetujuan dan didokumentasikan

2.7. Jangka waktu dan periode waktu pengumpulan bukti ditentukan dan semua informasi yang akan dimasukkan ke dalam rencana asesmen didokumentasikan

2.8. Rencana asesmen dikonfirmasi denganpersonel yang relevan

3. Kontekstualisasi dan meninjau rencana asesmen

3.1. Karakteristik asesi dan setiap kelonggaran yang diperlukan untuk penyesuaian yang wajar dan/atau kebutuhan-kebutuhan spesifik diklarifikasi dengan orang yang relevan, dan kemudian didokumentasikan

3.2. Bila diperlukan,standar-standar kompetensi dikontekstualisasikan, untuk mencerminkan lingkungan tempat pelaksanaan asesmen, sesuai dengan panduan kontekstualisasi

3.3. Metode dan perangkat asesmen yang dipilih diperiksa, bila perlu disesuaikan guna menjamin penerapan yang berkelanjutan

3.4. Perangkat asesmen yang disesuaikan ditinjau untuk memastikan bahwa spesifikasi standar kompetensi masih dapat terpenuhi

3.5. Rencana asesmen diperbaharui, sebagaimana diperlukan, untuk merefleksikan kebutuhan kontekstualisasi yang sedang berjalan, perubahan dalam persyaratan sumberdaya organisasi atau perubahan dalam meresp

3.6. Rencana asesmen disimpan dan ditelusuri sesuai dengan kebijakan dan prosedur sistem asesmen maupun persyaratan hukum/organisasi/etika

4. Mengorganisasikan asesmen

4.1. Persyaratan bahan dan kebutuhan sumber daya fisik yang telah teridentifikasi diatur sesuai dengan kebijakan dan prosedur sistem asesmen maupun persyaratan hukum/organisasi/etika

4.2. Bila diperlukan, dukungan spesialis apapun yang dibutuhkan untuk asesmen diorganisasikan dan diatur sesuai dengan persyaratan hukum/organisasi/etika

4.3. Peran dan tanggung jawab semua orang yang terlibat dalam proses asesmen diorganisasikan

4.4. Strategi komunikasi efektif dengan orang yang terlibat dalam proses asesmen ditetapkan guna mendorong terjadinya arus komunikasi yang teratur dan didapatkannya umpan balik

4.5. Penyimpanan rekaman asesmen dan pelaporannya dikonfirmasi


Unit #15: Mengakses Kompetensi

Kode unit:
P.854900.042.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menetapkan dan memelihara lingkungan asesmen

1.1. Rencana asesmen diinterpretasi, kemudian kebijakan dan prosedur sistem asesmen serta persyaratan organisasi/hukum/etika pelaksanaan asesmen dikonfirmasikan dengan orang yang relevan

1.2. Acuan pembanding asesmen yang relevan dan perangkat asesmen yang akan digunakankan diakses dan diinterpretasi guna memastikan bukti dan cara pengumpulan bukti

1.3. Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen dijelaskan, dibahas dan diklarifikasi dengan asesi, termasuk kesempatan untuk melakukan penyesuaian yang beralasan, asesmen ulang dan banding

1.4. Jika relevan, usulan perubahan terhadap proses asesmen dirundingkan dan disepakati dengan asesi

2. Mengumpulkan bukti yang berkualitas

2.1. Rencana asesmen diikuti sebagai panduan dalam melaksanakan asesmen, guna penentuan kompetensi, metode asesmen dan perangkat asesmen digunakan untuk mengumpulkan, mengorganisasikan dan mendokumentasik

2.2. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan- aturan bukti diterapkan dalam pengumpulan bukti yang berkualitas

2.3. Kesempatan untuk pengumpulan bukti pada saat bekerja secara nyata atau dalam aktifitas kerja yang disimulasikan ditentukan bersama asesi dan personel yang terkait

2.4. Kesempatan untuk aktifitas-aktifitas asesmen terpadu diidentifikasi dan bila perlu perangkat asesmen dimodifikasi

2.5. Kebijakan dan prosedur sistem asesmen yang teridentifikasi dan persyaratan organisasi/hukum/etika untuk asesmen dibahas

3. Mendukung asesi

3.1. Asesi dibimbing dalam pengumpulan bukti guna pencapaian pengakuan kompetensi terkini

3.2. Komunikasi yang sesuai dan keterampilan interpersonal digunakan untuk mengembangkan hubungan yang profesional dengan asesi, yakni hubungan yang merefleksikan kepekaan terhadap perbedaan individu dan m

3.3. Bila diperlukan, keputusan-keputusan mengenai penyesuaian yang beralasan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik asesi dibuat bersama asesi

3.4. Penyesuaian-penyesuaian yang beralasan dibuat sehingga dapat mempertahankan integritas standar kompetensi yang relevan dan memungkinkan prinsip- prinsip asesmen dan aturan bukti dapat diterapkan secar

3.5. Bila ada, dukungan spesialis sesuai rencana asesmen diakses

3.6. Risiko kesehatan dan keselamatan kerja apa pun terhadap orang atau peralatan ditanggulangi dengan segera

4. Membuat keputusan asesmen

4.1. Keterbatasan perolehan dan evaluasi bukti yang berkualitas diidentifikasi dan bila perlu diminta arahan dari orang yang relevan

4.2. Bukti yang telah terkumpul diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut dapat merefleksikan bukti yang diperlukan dalam memperlihatkan kompetensi dan mencakup seluruh bagian kompone

4.3. Pertimbangan berdasarkan prinsip asesmen dan aturan bukti digunakan untuk memutuskan pencapaian kompetensi yang telah didemonstrasikan asesi berdasarkan bukti yang dikumpulkan

4.4. Dalam membuat keputusan asesmen, kebijakan dan prosedur sistem asesmen yang relevan dan pertimbangan- pertimbangan organisasi/hukum/etika digunakan

4.5. Umpan balik yang jelas dan membangun terkait keputusan asesmen diberikan kepada asesi, dan bila perlu dikemukakan pula rencana tindak lanjut

5. Merekam dan melaporkan keputusan asesmen

5.1. Hasil asesmen segera dicatat secara akurat sesuai dengan kebijakan dan prosedur sistem asesmen serta persyaratan organisasi/hukum/etika

5.2. Laporan asesmen dilengkapi dan diproses sesuai dengan kebijakan dan prosedur sistem asesmen serta persyaratan organisasi/hukum/etika

5.3. Bila diperlukan, rekomendasi tindak lanjut diserahkan kepada orang yang relevan

5.4. Bila diperlukan, dengan memperhatikan ketentuan kerahasiaan, pihak-pihak terkait lainnya diberitahu tentang keputusan asesmen

6. Meninjau proses asesmen

6.1. Proses asesmen ditinjau berdasarkan kriteria yang ada melalui konsultasi dengan orang yang relevan guna perbaikan dan perubahan pelaksanaan asesmen di masa datang

6.2. Tinjauan didokumentasi dan direkam sesuai dengan kebijakan dan prosedur sistem asesmen yang relevan serta persyaratan organisasi/hukum/etika

6.3. Keterampilan kematangan berfikir (refleksi) secara mandiri digunakan untuk meninjau dan mengevaluasi praktek asesmen


Unit #16: Melakukan Presentasi

Kode unit:
PAR.JK02.009.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mempersiapkan Presentasi

1.1. Presentasi direncanakan sebelumnya

1.2. Materi dipilih sesuai dengan maksud dan tujuan khalayak, kesempatan, dan tempat

1.3. Materi disusun secara jelas dan logis

1.4. Materi pendukung dibuat seperti terawangan (slides), pewayang pandang (overhead), atau program berbasis komputer

1.5. Materi diatur penggunaannya sesuai dengan waktu yang diberikan

2. Menyampaikan presentasi

2.1. Teknik presentasi yang menarik dan alat bantu visual digunakan dengan efektif agar gagasan atau rencana tertangkap oleh khalayak

2.2. Khalayak dilibatkan dalam presentasi dengan meminta umpan balik bila dimungkinkan

2.3. Pertanyaan khalayak dapat dijawab

2.4. Presentasi ditindaklanjuti dengan tindakan nyata, sebagaimana diminta

2.5. Materi presentasi diberikan dalam bentuk Handouts


© 2025 Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Gunadarma