Funding Sales Representative

Terdapat 4 unit dalam skema ini:

No. Kode Unit Nama Unit
1 K.641266.008.01 Mengidentifikasi nasabah Dana Pihak Ketiga Bank
2 K.641266.009.01 Memasarkan produk/ layanan penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank
3 K.641266.010.01 Melayani transaksi nasabah
4 K.641266.011.01 Memantau Perkembangan Dana Pihak Ketiga
Unit #1: Mengidentifikasi nasabah Dana Pihak Ketiga Bank

Kode unit:
K.641266.008.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan identifikasi nasabah dana pihak ketiga bank

1.1. Kebijakan strategi dan rencana kerja bank dalam penghimpunan dana pihak ketiga dipelajari sebagai dasar dalam memasarkan produk sesuai dengan yang ditargetkan;

1.2. Potensi nasabah/calon nasabah dalam wilayah kerja yang ditetapkan diperoleh dari sumber yang benar

2. Mengkatagorikan (calon) nasabah dana pihak ketiga

2.1. (Calon) Nasabah bank dikelompokkan berdasar calon atau nasabah perorangan/perusahaan calon nasabah sesuai dengan data yang tersedia

2.2. Data dan informasi nasabah bank dikelompokan dalam bentuk kumpulan data berdasar masing kategori dan kelompoknya termasuk tingkat risiko dari nasabah menurut ketentuan APU PPT

3. Menyusun rencana kerja pemasaran produk dana pihak ketiga

3.1. Rencana kerja pemasaran produk dana pihak ketiga disusun berdasarkan kebijakan strategi dan target bank serta database yang telah disusun

3.2. Rencana kerja tersebut ditetapkan sebagai acuan dalam penilaian kinerja

3.3. Metode pemasaran kepada (calon) nasabah (tatap muka pertemuan kelompok promosi umum) disusun dengan pertimbangan target skala prioritas manfaat dan biaya


Unit #2: Memasarkan produk/ layanan penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank

Kode unit:
K.641266.009.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan pemasaran produk/layanan penghimpunan dana pihak ketiga bank

1.1. Tugas dan tanggung jawab seorang funding sales representative dijelaskan sesuai dengan Job Description yang ditetapkan bank

1.2. Sistem dan prosedur terkait proses pembukaan rekening dan jasa lainnya serta produk kredit secara umum dipelajari sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bank

1.3. Materi informasi tentang bank produk dana pihak ketiga dan layanan jasa lainnya termasuk kredit (marketing toolkit) disiapkan sebagai bahan referensi

2. Melakukan pemasaran dan transaksi dengan (calon) nasabah

2.1. Metode pemasaran produk dana dijalankan sesuai rencana kerja atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan

2.2. Informasi produk disampaikan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk manfaat biaya dan risiko yang dihadapi

2.3. (Calon) nasabah juga ditemui secara tatap muka langsung untuk diperoleh tanggapan dan lebih diyakinkan dan dipastikan akan membeli produk yang dijual

2.4. Tanggapan (calon) nasabah ditindaklanjuti dengan transaksi langsung negosiasi lebih lanjut komitmen transaksi dan atau pertemuan lanjutan sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank

3. Memelihara hubungan dengan (calon) nasabah

3.1. (Calon) nasabah dihubungi secara periodik dan dijelaskan perkembangan bank serta diidentifikasi kebutuhan nasabah terhadap produk bank

3.2. Hubungan baik dengan calon nasabah dipelihara sebaik mungkin untuk mendorong tercapainya target sasaran pemasaran

4. Melakukan evaluasi dan melaporan hasil penjualan

4.1. Data dan informasi pertumbuhan jumlah nasabah penghimpunan dana pihak ketiga disusun sesuai dengan jenis dan peruntukannya

4.2. Data dan informasi dianalisis dan dievaluasi berdasar pada target pemasaran sesuai dengan rencana pemasaran produk penghimpunan dana pihak ketiga yang ditetapkan oleh bank

4.3. Tindakan perbaikan dan penyesuaian terhadap materi dan proses pemasaran dilakukan berdasar hasil evaluasi hasil monitoring pemasaran dan target yang ditetapkan

4.4. Laporan hasil kegiatan pemasaran produk/layanan penghimpunan dana pihak ketiga disampikan kepada pihaknyang terkait dengan menggunakan format dan prosedur yang diberlakukan


Unit #3: Melayani transaksi nasabah

Kode unit:
K.641266.010.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan pelayanan nasabah untuk layanan penghimpunan dana pihak ketiga bank

1.1. Tugas dan tanggung jawab Funding Officer terkait pelayanan transaksi nasabah di luar kantor untuk layanan dana pihak ketiga bank dijelaskan sesuai dengan Job Description Bank

1.2. Sistem dan prosedur transaksi dengan nasabah di luar kantor dijelaskan sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank

1.3. Formulir bank disiapkan dan dokumen yang diperlukan dari nasabah dijelaskan dan dimintakan kepada nasabah

2. Memberikan pelayanan transaksi dengan nasabah

2.1. Informasi tentang kebijakan dan prosedur pelayanan transaksi nasabah dijelaskan termasuk manfaat dan risiko yang dihadapi nasabah dan bank

2.2. Persetujuan dan dokumen lainnya dari nasabah atas persyaratan pelayanan diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2.3. Formulir dan dokumen tersebut diproses melalui unit kerja yang sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank

2.4. Bukti transaksi & dokumen terkait diserahkan kpd nasabah sesuai dgn prosedur penyerahan yg berlaku.Topologi lokasi penempatan perangkat jaringan dgn mempertimbangkan jarak & jumlah pengguna dipilih


Unit #4: Memantau Perkembangan Dana Pihak Ketiga

Kode unit:
K.641266.011.01

Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Menyiapkan sistem pemantauan portofolio penghimpunan dana pihak ketiga bank

1.1. Pengertian dan ruang lingkup sistem pemantauan penghimpunan dana pihak ketiga bank dipelajari sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan bank

1.2. Sistem informasi manajemen untuk pemantauan portofolio penghimpunan DPK dipelajari untuk memastikan kemampuan dalam pengoperasiannya

1.3. Data dan informasi serta berbagai aspek yang berpengaruh terhadap perkembangan DPK diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan untuk portofolio penghimpunan DPK

2. Memantau perkembangan produk dan jasa terkait dana pihak ketiga

2.1. Perkembangan penghimpunan DPK dipantau secara periodik untuk memastikan perkembangannya secara kuantitas dan kualitas berdasarkan parameter yang telah ditentukan bank

2.2. Perkembangan produk dan jasa berdasarkan data MIS dilakukan pengecekan dengan data dilapangan termasuk data pendukungnya dan alasan perkembangannya

2.3. Perkembangan tersebut dilaporkan kepada atasan pada tanggal laporan yang ditetapkan


© 2024 Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Gunadarma