Terdapat 3 unit dalam skema ini:
No. | Kode Unit | Nama Unit |
---|---|---|
1 | D.35.141.00.006.1 | Melaksanakan Penetapan Rancangan Komponen dan Sirkit Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik |
2 | D.35.141.03.042.1 | Mengevaluasi Perancangan Komponen dan Sirkit Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah |
3 | D.35.141.03.043.1 | Mengevaluasi Perancangan Komponen dan Sirkit Saluran Tegangan Rendah |
Kode unit: D.35.141.00.006.1
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menyiapkan pelaksanaan |
1.1. Perintah kerja dipahami 1.2. Prosedur/SOP pelaksanaan sesuai perintah kerja dipahami 1.3. Dokumen program kerja instansi/perusahaan dan timeline/milestone pelaksanaan pekerjaan dipahami 1.4. Dokumen laporan form evaluasi analisis hasil perancangan rangkaian instalasi dipahami 1.5. Dokumen Laporan supervisi pelaksanaan perancangan rangkaian dipahami 1.6. Komunikasi dan koordinasi proses pelaksanaan kerja dengan pihak lain yang terlibat dilaksanakan sesuai dengan Prosedur/SOP |
2. Melaksanakan evaluasi dokumen |
2.1. Verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dokumen proses perancangan rangkaian sesuai dengan Prosedur/SOP dilakukan 2.2. Evaluasi kesesuaian standar yang digunakan dalam proses perancangan rangkaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku 2.3. Evaluasi dokumen proses perancangan rangkaian terhadap kesesuaian dengan standar yang digunakan 2.4. Evaluasi terhadap dokumen rekomendasi perbaikan/penggantian instalasi dilakukan 2.5. Kesimpulan hasil evaluasi dibuat sesuai dengan Prosedur/SOP |
3. Menyelesaikan permasalahan |
3.1. Daftar potensi permasalahan dan analisis penyelesaian permasalahan sesuai dengan Prosedur/SOP terkait proses perancangan rangkaian dibuat 3.2. Evaluasi terhadap laporan supervisi perlaksanaan perancangan rangkaian dilakukan 3.3. Pelaksanaan penyelesaian permasalahan dilakukan sesuai dengan analisis pada poin 3.1 3.4. Daftar permasalahan yang belum dapat diselesaikan dibuat |
4. Menjaga mutu perancangan rangkaian |
4.1. Pengecekan secara berkala terhadap pemenuhan aspek administratif maupun aspek teknis dalam proses perancangan rangkaian instalasi dilakukan 4.2. Pengecekan secara berkala terhadap kebenaran hasil perancangan rangkaian dilakukan 4.3. Pengecekan secara berkala kesesuaian capaian kinerja terhadap program kerja instansi/perusahaan dilakuakan 4.4. Melakukan analisis dan evaluasi terkait capaian kondisi capaian kinerja terhadap program kerja instansi/perusahaan dilakuakan |
5. Menyampaikan hasil penyelesaian perancangan rangkaian |
5.1. Surat keterangan terselesainya perancangan rangkaian sesuai standar dan dokumen desain disampaikan kepada pemohon desain instalasi 5.2. Dokumen Detail Engineering Design (DED) disampaikan kepada pemohon desain instalasi 5.3. Evaluasi dan analisis terhadap feedback dan review dari pemohon desain instalasi 5.4. Laporan evaluasi penyelesaian perancangan rangkaian instalasi dibuat |
Kode unit: D.35.141.03.042.1
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menyiapkan pelaksanaan evaluasi |
1.1. Perintah kerja dipahami 1.2. Prosedur/SOP pelaksanaan analisis sesuai perintah kerja dipahami 1.3. Gambar denah bangunan dan dokumen terkait permohonan desain instalasi dipahami 1.4. Dokumen form hasil perancangan instalasi dipahami 1.5. Dokumen form analisis hasil perancangan instalasi dipahami 1.6. Bahan reverensi terkait dengan perancangan rangkaian instalasi sesuai dengan permintaan spesifikasi instalasi disiapkan 1.7. Daftar spesifikasi komponen dan sirkit untuk perancangan dipahami 1.8. Form checklist evaluasi analisis hasil perancangan rangkaian instalasi disiapkan sesuai Prosedur/SOP 1.9. Komunikasi dan koordinasi proses pelaksanaan kerja dengan pihak lain yang terlibat dilaksanakan sesuai dengan Prosedur/SOP |
2. Melaksanakan evaluasi perencanaan perancangan |
2.1. Evaluasi standar yang digunakan dalam perancangan dilakukan 2.2. Evaluasi kesesuaian analisis perhitungan penentuan spesifikasi komponen dan peralatan pada instalasi 2.3. Evaluasi kelengkapan Daftar spesifikasi komponen dan sirkit sesuai dengan standar pemasangan yang berlaku dilakukan |
3. Melaksanakan evaluasi analisis perancangan |
3.1. Keberadaan tanda tangan petugas analisis pada form hasil analisis perancangan instalasi diperiksa 3.2. Evaluasi hasil analisis kesesuaian gambar pengkawatan/pengkabel rangkaian instalasi terhadap Daftar spesifikasi komponen dan sirkit dilakukan 3.3. Evaluasi hasil analisis kesesuaian spesifikasi komponen instalasi dengan Daftar spesifikasi komponen dan sirkit dilakukan 3.4. Evaluasi hasil analisis terhadap kesesuaian gambar pengkawatan /pengkabel rangkaian instalasi dengan fungsi rangkaian dilakukan |
4. Evaluasi hasil perbaikan rancangan |
4.1. Daftar hasil perancangan rangkaian instalasi yang tidak sesuai dengan standar pemasangan dievaluasi kesesuaianya dengan hasil evaluasi terhadap analisis pemenuhan kesesuaian instalasi sesuai dengan st 4.2. Daftar rekomendasi perbaikan perancangan rangkaian instalasi agar sesuai dengan standar pemasangan dievaluasi dengan kesesuainnya dengan standar pemasangan |
5. Membuat laporan penyelesaian |
5.1. Hasil evaluasi analisis dicatat pada Form evaluasi analisis hasil perancangan rangkaian instalasi 5.2. Berdasarkan hasil evaluasi disimpulkan terkait dengan kesesuaian perancangan rangkaian instalasi terhadap dokumen permohonan desain dan standar pemasangan 5.3. Form evaluasi analisis laporan hasil perancangan rangkaian instalasi ditandatangani 5.4. Dokumen perancangan rangkaian instalasi/ Detail Engineering Design (DED) disusun |
Kode unit: D.35.141.03.043.1
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menyiapkan pelaksanaan evaluasi |
1.1. Perintah kerja dipahami 1.2. Prosedur/SOP pelaksanaan analisis sesuai perintah kerja dipahami 1.3. Gambar denah bangunan dan dokumen terkait permohonan desain instalasi dipahami 1.4. Dokumen form hasil perancangan instalasi dipahami 1.5. Dokumen form analisis hasil perancangan instalasi dipahami 1.6. Bahan reverensi terkait dengan perancangan rangkaian instalasi sesuai dengan permintaan spesifikasi instalasi disiapkan 1.7. Daftar spesifikasi komponen dan sirkit untuk perancangan dipahami 1.8. Form checklist evaluasi analisis hasil perancangan rangkaian instalasi disiapkan sesuai Prosedur/SOP 1.9. Komunikasi dan koordinasi proses pelaksanaan kerja dengan pihak lain yang terlibat dilaksanakan sesuai dengan Prosedur/SOP |
2. Melaksanakan evaluasi perencanaan perancangan |
2.1. Evaluasi standar yang digunakan dalam perancangan dilakukan 2.2. Evaluasi kesesuaian analisis perhitungan penentuan spesifikasi komponen dan peralatan pada instalasi saluran tegangan rendah terhadap standar dilakukan 2.3. Evaluasi kelengkapan Daftar spesifikasi komponen dan sirkit sesuai dengan standar pemasangan yang berlaku dilakukan |
3. Melaksanakan evaluasi analisis perancangan |
3.1. Keberadaan tanda tangan petugas analisis pada form hasil analisis perancangan instalasi diperiksa 3.2. Evaluasi hasil analisis kesesuaian gambar pengkawatan/pengkabel rangkaian instalasi terhadap Daftar spesifikasi komponen dan sirkit dilakukan 3.3. Evaluasi hasil analisis kesesuaian spesifikasi komponen instalasi dengan Daftar spesifikasi komponen dan sirkit dilakukan 3.4. Evaluasi hasil analisis terhadap kesesuaian gambar pengkawatan /pengkabel rangkaian instalasi dengan fungsi rangkaian dilakukan |
4. Evaluasi hasil perbaikan rancangan |
4.1. Daftar hasil perancangan rangkaian instalasi yang tidak sesuai dengan standar pemasangan dievaluasi kesesuaianya dengan hasil evaluasi terhadap analisis pemenuhan kesesuaian instalasi sesuai dengan st 4.2. Daftar rekomendasi perbaikan perancangan rangkaian instalasi agar sesuai dengan standar pemasangan dievaluasi dengan kesesuainnya dengan standar pemasangan |
5. Membuat laporan penyelesaian |
5.1. Hasil evaluasi analisis dicatat pada Form evaluasi analisis hasil perancangan rangkaian instalasi 5.2. Berdasarkan hasil evaluasi disimpulkan terkait dengan kesesuaian perancangan rangkaian instalasi terhadap dokumen permohonan desain dan standar pemasangan 5.3. Form evaluasi analisis laporan hasil perancangan rangkaian instalasi ditandatangani 5.4. Dokumen perancangan rangkaian instalasi/Detail Engineering Design (DED) disusun |
© 2024 Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Gunadarma