Terdapat 8 unit dalam skema ini:
No. | Kode Unit | Nama Unit |
---|---|---|
1 | K.641210.001.01 | Mengidentifikasi potensi nasabah kredit |
2 | K.641210.002.01 | Menawarkan produk kredit kepada nasabah |
3 | K.641210.003.01 | Melakukan penilaian atas permohonan kredit non retail |
4 | K.641210.004.01 | Melakukan penilaian atas permohonan kredit retail |
5 | K.641210.005.01 | Mengusulkan keputusan kredit |
6 | K.641210.006.01 | Melakukan perikatan perkreditan |
7 | K.641210.007.01 | Mengusulkan pencairan kredit |
8 | K.641210.008.01 | Memelihara nasabah kredit |
Kode unit: K.641210.001.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Mengidentifikasi kebijakan, sistem dan prosedur kredit |
1.1. Batasan dan ruang lingkup tugas pejabat terkait proses kredit termasuk key performance indikator (KPI) dipelajari sesuai dengan Job description yang ditetapkan bank 1.2. Kebijakan, sistem dan prosedur kredit dipahami untuk memastikan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku 1.3. Batasan kewenangan dalam memutus kredit dipelajari sesuai dengan ketentuan bank |
2. Mengumpulkan dan memverifikasi data potensi calon nasabah kredit |
2.1. Jenis data dan informasi diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan 2.2. Jenis dan informasi yang teridentifikasi dihimpun dengan menggunakan prosedur yang ditetapkan 2.3. Data dan informasi yang terhimpun diverifikasi untuk memastikan validitasnya |
3. Mengidentifikasi potensi nasabah |
3.1. Data calon nasabah dievaluasi berdasarkan kriteria nasabah yang dapat diterima oleh bank (target market acceptance criteria) 3.2. Calon nasabah disetujui untuk diproses evaluasi kredit oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan target yang ditetapkan bank |
Kode unit: K.641210.002.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Mempersiapkan pendekatan kepada calon nasabah kredit |
1.1. Informasi produk kredit dan formulir terkait disiapkan sesuai dengan kebutuhan calon nasabah 1.2. Kesepakatan untuk bertemu dengan calon nasabah dilakukan untuk memastikan pertemuan tatap muka |
2. Melakukan pendekatan kepada calon nasabah kredit |
2.1. Komunikasi dengan calon nasabah dilaksanakan dengan baik dan efektif 2.2. Kebutuhan kredit calon nasabah diidentifikasi 2.3. Produk kredit dijelaskan kepada calon nasabah sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan 2.4. Minat calon nasabah atas produk kredit diperoleh dengan jumlah sesuai dengan target yang ditetapkan bank 2.5. Hasil penawaran/kunjungan (preliminary report) dilaporkan sebagai kredit pipeline (atau non target) kepada atasan yang berwenang |
Kode unit: K.641210.003.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Mengidentifikasi metode penilaian permohonan kredit non-retail |
1.1. Metode dan perangkat (tools) untuk menilai kelayakan kredit non-retail dipelajari sesuai dengan kebijakan bank 1.2. Data dan dokumen yang diperlukan dalam analisa kelayakan kredit non retail diidentifikasi sesuai dengan karakteristik nasabah |
2. Mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan analisa kelayakan kredit non retail |
2.1. Data dan Informasi bahan analisa kredit diperoleh dari sumber yang reliable 2.2. Data dan informasi dievaluasi dengan sumber lainnya 2.3. Data dan informasi dilakukan crosscheck dengan sumber lainnya |
3. Melakukan analisa kelayakan kredit nonretail |
3.1. Data dan informasi nasabah dianalisa secara kuantitatif dan kualitatif untuk setiap aspek sesuai metode analisa kelayakan kredit non-retail sesuai praktik terbaik (best practice) 3.2. Risiko utama yang dihadapi dianalisa dan mitigasi risiko disampaikan 3.3. Analisa “credit rating” sesuai best practice dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi 3.4. Hasil analisa kelayakan kredit disimpulkan |
Kode unit: K.641210.004.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Mengidentifikasi metode penilaian permohonan kredit retail |
1.1. Metode dan perangkat (tools) untuk menilai kelayakan kredit retail dipelajari sesuai dengan kebijakan bank 1.2. Kriteria dan persyaratan kredit retail dipelajari sesuai dengan kebijakan bank 1.3. Data dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kriteria dan persyaratan kredit retail diidentifikasi |
2. Mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan analisa kredit |
2.1. Data dan Informasi bahan analisa kredit diperoleh dari sumber yang reliable 2.2. Data dan informasi dievaluasi crosscheck dengan sumber lainnya 2.3. Data dan informasi dilakukan crosscheck dengan sumber lainnya |
3. Melakukan analisa kredit retail |
3.1. Analisa kredit “credit scoring” atau metode lain dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi 3.2. Hasil analisa kredit disimpulkan |
Kode unit: K.641210.005.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Mengusulkan keputusan pemberian kredit |
1.1. Batasan wewenang memutus kredit diidentifikasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank 1.2. Struktur pemberian kredit meliputi jumlah, ketentuan dan persyaratan disusun dengan memperhatikan : 1.2.1. Hasil penilaian kelayakan kredit termasuk “credit rating” dan risk appetite dan risk tolerance serta target kredit yang ditetapkan bank (untuk kredit non-retail) 1.2.2. Hasil “credit scoring” atau metode lain dan target kredit yang ditetapkan bank 1.3. Rekomendasi keputusan pemberian kredit dibuat dan disampaikan kepada pejabat/komite kredit sesuai dengan batasan wewenang memutus bank |
Kode unit: K.641210.006.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Menyampaikan surat penawaran kredit (Offering Letter) kepada pihak nasabah |
1. Surat penawaran kredit (Offering Letter) dibuat sesuai dengan keputusan pemberian kredit dan batasan wewenang memutus kredit 1.2. Surat penawaran kredit dimintakan persetujuan dari nasabah dengan memperhatikan kewenangan penandatangan dari pihak nasabah |
2. Melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan perjanjian kredit |
2.1. Persyaratan perjanjian kredit diperoleh dari nasabah sesuai dengan surat penawaran kredit (Offering Letter) yang telah disetujui para pihak 2.2. Dokumen persyaratan perjanjian kredit diverifikasi oleh dan dimintakan validasi dari pejabat/unit kerja legal yang ditetapkan bank, jika perlu dilakukan pengecekan kepada pihak yang mengeluarkan dokum |
3. Melakukan perikatan kredit termasuk jaminan (jika ada) |
3.1. Draft perjanjian kredit termasuk perikatan agunan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank serta persetujuan kredit dan surat penawaran kredit 3.2. Para pihak yang terkait dihubungi untuk dijadwalkan waktu penandatanganan kredit 3.3. Perjanjian kredit ditandatangani sesuai dengan kewenangan para pihak yang menandatangani perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku 3.4. Perjanjian kredit disampaikan kepada para pihak termasuk pihak internal sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank |
Kode unit: K.641210.007.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Mengusulkan pembukaan fasilitas kepada Credit Administration |
1.1. Fasilitas nasabah diusulkan dibuka kepada unit Credit Administration dengan melampirkan perjanjian kredit dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank 1.2. Pembukaan fasilitas kredit dicek kembali untuk memastikan ketersediaan fasilitas secara system dan telah dibukukan dalam rekening administrative (off balance sheet) |
2. Mengusulkan pencairan kredit |
2.1. Permohonan pencairan kredit dari nasabah diverifikasi persyaratan pencairan kredit sesuai dengan perjanjian kredit 2.2. Permohonan pencairan kredit nasabah diusulkan untuk disetujui kepada pejabat berwenang sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank 2.3. Persetujuan pencairan kredit disampaikan kepada unit credit administration untuk diproses 2.4. Pencairan kredit dicek realisasinya untuk memastikan transaksi telah terjadi sehingga nasabah dapat memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemberian kredit |
Kode unit: K.641210.008.01
Elemen Kompetensi | Kriteria Unjuk Kerja |
---|---|
1. Mengidentifikasi ruang lingkup dan batasan pemeliharaan nasabah (account maintenance) |
1.1. Ruang lingkup dan batasan dalam account maintenance dipelajari sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank 1.2. Faktor-faktor dan parameter yang harus diperhatikan dalam account maintenance dipelajari sesuai dengan pedoman bank dan karakteristik nasabah 1.3. Early warning signal dalam memantau risiko kredit nasabah dipelajari sesuai dengan pedoman bank dan karakteristik nasabah |
2. Memantau kesesuaian tujuan pemberian kredit dan persyaratan perjanjian kredit |
2.1. Tujuan dan persyaratan pemberian kredit diinventarisir sesuai dengan perjanjian kredit 2.2. Realisasi tujuan pemberian kredit dipastikan kesesuaiannya dengan tujuan semula dan dianalisa kewajarannya 2.3. Realisasi persyaratan pemberian kredit dipastikan kesesuaiannya dengan persyaratan perjanjian kredit |
3. Memantau kinerja nasabah |
3.1. Perkembangan nasabah dipantau berdasarkan pedoman pemberian kredit sesuai dengan karakteristik nasabah dengan parameter: 3.1.1. Kinerja keuangan, aspek pemasaran, aspek industry, aspek teknis bagi nasabah kredit nonretail 3.1.2. Transaksi dan ketersediaan dana bagi nasabah kredit retail 3.2. Tanda-tanda peringatan dini (early warning signal) ditindaklanjuti 3.3. Data dan informasi diperoleh dari sumber yang reliable (baik dari nasabah atau pihak ketiga) dianalisa 3.4. Laporan pemantauan kinerja nasabah disampaikan kepada pejabat berwenang memutus, jika perlu disampaikan rekomendasi tindak lanjut |
4. Memantau pembayaran kewajiban nasabah kredit |
4.1. Ketersediaan dana nasabah dipastikan untuk pembayaran kewajiban kepada bank melalui berbagai metode antara lain pengecekan rekening, kontak nasabah secara langsung atau tidak langsung secara periodik 4.2. Data mutasi transaksi nasabah dianalisa kelancaran dalam pembayaran kewajiban kepada bank 4.3. Seluruh kewajiban pembayaran nasabah dipastikan realisasinya dan dibukukan oleh bank sesuai dengan prosedur yang berlaku |
© 2024 Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Gunadarma